Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kejari Pekanbaru Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Penggelapan Asri Auzar

Hendrawan Kariman • Selasa, 11 November 2025 | 19:34 WIB
Asri Auzar menjalani Proses Tahap II Perkara dugaan penggelapan di Kejari Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).
Asri Auzar menjalani Proses Tahap II Perkara dugaan penggelapan di Kejari Pekanbaru, Selasa (11/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perkara dugaan penggelapan dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar memasuki Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru secara resmi menerima pelimpahan perkara, tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polresta Pekanbaru, Selasa (11/11/2025). Hal ini dibenarkan Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru Adhi Thya Febricar.

"Benar, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara yang disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka atas nama Asri Auzar," sebut Adhi.

Setelah dilaksanakan Tahap II, lanjut Adhi, terhadap tersangka dilakukan penahahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru. Hal ini untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adhi memberikan ringkasan, Asri Auzar ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dengan korban Vincent Limvinci. Hal itu bermula pada November 2020 lalu ketika tersangka meminjam uang kepada korban melalui saksi Zulkarnain dengan jaminan berupa SHM No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun setelah jatuh tempo, uang tidak dikembalikan, tersangka lalu menjual kepada Vincent Limvinci sebidang tanah dan ruko 6 pintu tersebut seharga Rp5,2 miliar. Hal ini disusul dengan proses balik nama.

Hanya saja, ternyata tersangka meminta uang sewa ruko kepada tenan tanpa sepengetahuan korban. Tersangka, dalam memungut sewa diduga mengaku bahwa ruko itu masih miliknya. Adapun uang dipungut mencapai Rp337,5 juta untuk masa sewa dari 2021-2025.

Sementara itu Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone yang turut mendampingi saat Tahap II mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan. Pihaknya juga sedang berupaya menyelesaikan perkara ini tanpa harus lewat peradilan.

"Saat ini belum bisa kita sampaikan, besok kita akan rapat keluarga soal langkah apa yang akan diambil," sebut Supriadi.

Supriadi berharap, permasalahan ini mendapat titik terang. Ia berharap kedua belah segera mendapat keadilan tanpa harus masuk ke pengadilan. Yang jelas, sebut Supriadi, pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan. "Kita sedang mengupayakan penangguhan penahanan,'" sebut Supriadi.

Editor : Rinaldi
#Asri auzar ditahan #pelimpahan perkara #kejari pekanbaru