Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wawako Pekanbaru Markarius Anwar Sebut Pembongkaran Fasilitas Umum Bisa Berujung Pidana

Joko Susilo • Senin, 17 November 2025 | 22:50 WIB
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar turun langsung meninjau lokasi pembongkaran drainase.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar turun langsung meninjau lokasi pembongkaran drainase.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar turun langsung meninjau lokasi pembongkaran drainase oleh oknum kontraktor pada Senin (17/11/2025) malam. Dalam kunjungannya, Markarius megecam keras tindakan pembongkaran yang dilakukan tanpa koordinasi.

Menurutnya, merusak fasilitas umum merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana.

"Ini jelas perbuatan pidana, pengrusakan fasilitas umum," ujar Wawako Markarius Anwar.

Adapun pihak kontraktor membongkar fasilitas umum yakni jembatan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri, Kecamatan Sail, Pekanbaru, Senin (17/11/2025).

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin menegaskan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan pihak kontraktor tidak melalui konfirmasi kepada dinas, meski lokasi tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Perwakilan mereka sudah menyampaikan ke saya beberapa hari sebelumnya. Kalau untuk waktu dekat memang belum ada pembayaran, tapi saat pergeseran anggaran pada perubahan akhir Desember, peluang itu ada,” ujarnya.

Martin menyebutkan bahwa informasi tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan, namun pihak kontraktor tetap melakukan pembongkaran tanpa koordinasi.

“Pada saat membongkar itu tidak ada konfirmasi ke dinas, padahal itu tidak boleh. Itu sudah masuk aset Pemko Pekanbaru meskipun statusnya masih tunda bayar,” tegasnya.

Ia mengatakan sudah menghubungi pihak kontraktor dan mengingatkan bahwa persoalan ini dapat berujung panjang apabila tidak diselesaikan melalui prosedur yang benar.

“Kalau masalah pembayaran, silakan menempuh jalur gugatan. Jangan membongkar seperti ini. Rencananya mereka memperbaiki lagi karena kalau dibongkar malah merugikan,” kata Martin.

Menurutnya, sejak awal pihak kontraktor juga sudah diwanti-wanti bahwa pekerjaan yang dilakukan di akhir tahun berpotensi masuk kategori tunda bayar. Hal itu sudah disampaikan saat pengambilan pekerjaan dan telah disetujui serta ditandatangani dalam kontrak.(ilo)

 

Editor : Edwar Yaman
#wawako pekanbaru #markarius anwar #fasilitas umum