Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengamat Tata Kota Mardianto Manan Sebut Siapa pun Tak Punya Hak Rusak Fasilitas Publik

Hendrawan Kariman • Selasa, 18 November 2025 | 13:30 WIB
Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau Mardianto Manan
Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau Mardianto Manan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tidak ada jalan pembenaran terhadap perusakan fasilitas publik. Tunda bayar (TB) dari pengerjaan sebuah pembangunan publik adalah hal lain yang bisa diselesaikan lewat ranah hukum tanpa harus menimbulkan masalah baru.

Hal ini ditekankan Pengamat Tata Kota Dr Mardianto Manan. Menurutnya, kontraktor yang merusak drainase karena pekerjaannya tidak dibayar, tidak hanya merugikan publik. Tapi justru merugikan dirinya sendiri.

''Apa yang dia dapat, malah ancaman pidana, denda dan kurungan badan. Untung Pemko punya itikad baik, yang bersangkutan diberi kesempatan memperbaiki. Tapi tetap rugi, keluar uang lagi,'' kata Mardianto, Selasa (18/11/20205).

 Baca Juga: MTQ Rohul Jadi Momentum Bangkitnya Ekonomi Masyarakat

Mardianto mengingatkan kontrkator sekaligus Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru soal kontrak kerja. Dalam kontrak kerja, ada hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika kewajiban rekanan sudah tuntas, maka kewajiban Pemko harus memberikan hak mereka. Namun bila terjadi wanprestasi, kata Mardianto, ada jalur yang bisa ditempuh sesuai kontrak. Bukan menempuh jalur yang merugikan masyarakat

''Saya yakin, pemberi proyek ini bukan pemerintahan sekarang, karena katanya sudah dua tahun selesai. Jadi ke depan, rapikanlah perencanaan di Bappeda, TPAD dan segala macamnya," ujar Mardianto.

Sebaliknya, kontraktor harus menahan diri dan menghadapi situasi ini secara profesional. Mardianto menekankan, proyek pemerintah, terutama yang telah selesai dibangun dan diserahterimakan sesuai prosedur, itu telah sah menjadi aset daerah dan milik publik.

 Baca Juga: Silpa Rp79 M, Banggar Sarankan Pemkab Selesaikan Tunda Bayar

''Bila terjadi wanprestasi atau ketidakpatuhan pembayaran oleh pemerintah, tersedia jalur penyelesaian hukum, arbitrase, maupun administratif yang seharusnya ditempuh secara elegan dan bermartabat,'' ujar Mardianto menekankan.

Maka, penghancuran fisik bukanlah solusi yang seorang profesional kalau tidak mau disebut sebagai tindakan tidak beradab. Perusakan fasilitas umum atau vandalisme, kata Mardianto, jelas bertentangan dengan norma hukum, etika, maupun kontraktual.

Kasus yang viral terjadi pada Senin (17/11/2025) diharapkan Mardianto menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak. Baik pemerintah, pelaksana proyek, serta lembaga pengawasan.

Bahwa, penyelesaian sengketa melalui mekanisme kontraktual, bukan intimidasi fisik. Mardianto mendorong pemerintah melakukan audit investigatif dan administratif atas tidak bayar ini. Namun terpenting, harus ada penguatan sistem manajemen anggaran berbasis nilai manfaat.

 

''Pemerintah, daerah manapun, harus transparan ke publik terkait daftar proyek, nilai kontrak, progres, dan status pembayarannya. Kita ini membutuhkan kota yang tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga secara mentalitas peradaban. Di mana komunikasi, integritas, dan hukum menjadi panglima, bukan kemarahan, ego, atau tindakan sporadis,'' tegas akademisi yang juga tokoh masyarakat Kuansung di Pekanbaru ini.(end)

Editor : Edwar Yaman
#Mardianto Manan #fasilitas publik #pengamat tata kota