PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Drainase yang sempat dibongkar pada Senin (17/11) lalu, kembali diperbaiki oleh kontraktor, Selasa (17/11).
Pantauan Riau Pos kemarin di lokasi, pekerja terlihat mulai memperbaiki kerusakan. Rangka-rangka beton yang bekas dikeruk alat berat mulai disusun kembali.
Rekanan yang menjadi kontraktor pembangunan drainase di Jalan Letkol Hasan Basri di Kecamatan Sail Hendrik, membenarkan bahwa ia telah memulai proses perbaikan. Pekerja yang berada di sana bekerja padanya untuk melakukan perbaikan.
”Ya, hari ini (Selasa, red) diperbaiki,” kata Hendrik, kemarin.
Menurut pekerja di lokasi, pengecoran akan dilakukan hari itu juga. Namun proses pengerasan beton yang akan memakan waktu. Hendrik memperkirakan setidaknya butuh waktu satu pekan.
Perbaikan itu sendiri menurut Hendrik sesuai komitmen dirinya kepada pemerintah. Hal ini setelah ia dipanggil Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar malam sebelumnya.
Terkait aksi gelap matanya yang membongkar saluran air itu, Hendrik mengaku panik. Ia
seakan tidak punya pilihan karena merasa tidak punya pendapatan lain selain mengerjakan proyek pemerintah itu.
Hendrik beralasan, itu ia lakukan demi meminta kejelasan terkait pembayaran proyek. Ia menyebutkan, modalnya yang terbenam sampai Rp800 juta untuk beberapa proyek. Tunda bayar sendiri sudah berjalan lebih dari satu tahun.
”Cemana lagi, dari situ kami dapat. Tentu ya kami cari yang menghasilkan, sebenarnya selama ini tidak ada tunda bayar,” kata dia.
Dalam pada itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru , Martin Manouluk menegaskan bahwa proyek tersebut bukan merupakan kegiatan pada masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho. Martin menjelaskan, pembangunan drainase di lokasi itu merupakan proyek tahun 2024 pada masa kepala daerah sebelumnya.
”Tunda bayar bukan hanya terjadi pada proyek ini saja. Di Perkim, tunda bayar terjadi sejak 2017 karena keterbatasan keuangan. Termasuk proyek yang dikerjakan Pak Hendrik,” ujar Martin, Selasa (18/11) malam.
Namun penyelesaian dilakukan bertahap agar tidak mengganggu program pembangunan yang sedang berjalan.
“Karena pekerjaannya selesai akhir Desember 2024, tentu akan masuk prioritas pembayaran selanjutnya. Bukan tidak dibayar, tapi dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Terkait pembongkaran drainase, Martin memastikan pihak kontraktor sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan. Kontraktor juga sudah memperbaiki kembali jembatan drainase yang sempat dibongkar.
”Kontraktor sudah minta maaf dan sudah mulai memperbaiki lagi sejak pagi. Kami pastikan mereka bertanggung jawab penuh,” tutup Martin.
Sementara itu, pengamat tata kota Dr Mardianto Manan mengatakan, tidak ada pembenaran terhadap perusakan fasilitas publik. Tunda bayar (TB) dari pengerjaan sebuah pembangunan fasilitas publik adalah hal lain yang bisa diselesaikan lewat ranah hukum tanpa harus menimbulkan masalah baru.
Menurutnya, kontraktor yang merusak drainase karena pekerjaannya tidak dibayar, tidak hanya merugikan publik. Tapi justru merugikan dirinya sendiri.
”Apa yang dia dapat, malah ancaman pidana, denda dan kurungan badan. Untung Pemko punya itikad baik, yang bersangkutan diberi kesempatan memperbaiki. Tapi tetap rugi, keluar uang lagi,” kata Mardianto, Selasa (18/11).
Peristiwa ini, diharapkan Mardianto menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak. Baik pemerintah, pelaksana proyek, serta lembaga pengawasan.(yls)
Laporan Hendrawan Kariman, Kota
Editor : Arif Oktafian