PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Suasana di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Pekanbaru Jalan Teratai terasa berbeda pada Rabu (19/11/2025). Sebuah mobil operasional yang disulap menjadi kendaraan sosialisasi tampak terparkir di depan barisan petugas damkar.
Dari sanalah, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin langsung peluncuran mobil sosialisasi nomor pengaduan kebakaran. Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi di tengah masyarakat.
"Supaya masyarakat tahu dan hafal nomornya. Dengan begitu penanganan bisa cepat dilakukan," ujar Markarius, menekankan pentingnya kecepatan informasi dalam situasi darurat.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, petugas damkar harus tiba di lokasi maksimal 7 menit setelah menerima laporan kebakaran. Bahkan, kata Wawako, telah ada kejadian di mana petugas sampai hanya dalam waktu 5 menit.
"Masalahnya, kadang laporan masuk terlambat karena masyarakat tidak tahu harus menghubungi siapa," jelasnya.
Melalui mobil sosialisasi ini, Pemko berupaya hadir lebih dekat ke masyarakat, mulai dari lingkungan permukiman, kantor-kantor pemerintahan, hingga sekolah-sekolah. Targetnya sederhana namun krusial, nomor darurat Damkar Pekanbaru 0761-22382 harus dikenal dan diingat semua warga.
Wawako berharap, dengan tersosialisasinya nomor pengaduan ini, waktu tanggap darurat bisa semakin cepat dan risiko kebakaran dapat diminimalisir. Mobil sosialisasi ini akan menjadi jembatan informasi antara warga dan petugas yang siap berjibaku memadamkan api kapan pun dibutuhkan.
Editor : Rinaldi