Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bapenda Riau Siapkan Varian Layanan Samsat

Soleh Saputra • Kamis, 20 November 2025 | 10:15 WIB

 

Muhammad Sayoga
Muhammad Sayoga

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - UNTUK menghindari antrean ketika melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), karena saat ini mulai memasuki akhir program pemutihan denda pajak pada 15 Desember mendatang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menyediakan varian layanan pembayaran pajak.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan, di sejumlah daerah, warga tidak harus mendatangi Kantor Samsat dalam memenuhi kewajiban seiring kehadiran varian pelayanan seperti Samsat Keliling atau Samkel, Samsat Tanjak dan Samsat Drive Thru. 

’’Ketiga jenis layanan terakhir, memiliki kekhasan masing-masing. Samsat Keliling mendatangi sejumlah titik-titik strategis dalam memudahkan warga, Samsat Tanjak menerapkan sistem membuka gerai di tempat yang sudah terbiasa diakses warga seperti di depan Purna MTQ untuk warga Pekanbaru. Sementara Samsat Drive Thru menekankan efisiensi dan kecepatan layanan dan sekaligus memungkinkan publik membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan,’’ ujarnya, Rabu (19/11). 

Sejauh ini, dikatakan Yoga, Samsat Drive Thru sudah tersebar di sejumlah daerah. Di Pekanbaru ada dua layanan masing-masing di Jalan Sudirman, tepatnya di halaman Kantor Bapenda Riau dan satu lagi di Jalan Gajahmada. Untuk unit di Jalan Sudirman, menerima pembayaran tunai dan di Jalan Gajahmada memakai sistem QRIS. Samsat Drive Thru di Jalan Gajahmada tersebut tercatat sebagai inovasi Samsat pertama di Indonesia yang memakai sistem QRIS. 

‘’Selain di Pekanbaru, Samsat Drive Thru masing-masing beroperasi di Ujung Tanjung (Rokan Hilir), Pangkalankerinci (Pelalawan), Tembilahan (Indragiri Hilir) dan terakhir Samsat Drive Thru di Kota Dumai yang sudah beroperasi sejak tahun lalu,’’ sebutnya.

Adapun dispensasi yang terangkum dalam program masing-masing mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.(hen) 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) #drive thru #antrean #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #samsat keliling #pemutihan denda pajak