PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan terhadap Aditya Permana (33) di area parkir O2 Swalayan, Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Senin (17/11/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengatakan, pengeroyokan bermula saat korban sedang berbincang dengan rekannya, M. Hatta yang merupakan anggota Polri dan seorang juru parkir bernama Deri Erbi alias Botak.
Kemudian, tak lama setelah korban berbicara, datang sekelompok orang sekitar 60 orang langsung menghampiri korban dan melakukan pengeroyokan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan segera melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum," ujar Kompol Berry Juana Putra, Kamis (20/11/2025).
Kompol Bery menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku, yakni Eko Kurniawan (36) dan Deri Erbi alias Botak (33), di kawasan Jalan Sembilang Ujung, Rumbai Pesisir, pada Selasa (18/11/2025).
"Keesokan harinya, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya, Roby Antonio (33), di Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir. Ketiganya diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban," jelas Bery.
Para tersangka langsung dibawa ke Sat Reskrim Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Kepada pelaku akan disangkakan Tindak Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHPidana.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri mengatakan, lokasi parkir Swalayan O2 berada di Zona 3 dan dikelola oleh pihak perseorangan.
Namun karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) sudah mati, UPT kini melakukan pendataan dan mempersiapkan langkah lanjutan untuk mengambil alih seluruh titik bermasalah.
"PKS di lokasi itu sudah mati. Titik parkir yang dikelola Adit akan segera diambil alih Dishub,"ujar Rafit.
Ia menjelaskan, sambil proses pendataan berlangsung, Dishub masih membiarkan koordinator lama mengelola sementara, namun hanya sampai seluruh data siap dan mekanisme pengambilalihan dilakukan.
Terkait dugaan setoran tidak wajar hingga pengeroyokan, Rafit menegaskan bahwa persoalan itu merupakan konflik internal antara koordinator dengan jukir.
"Itu murni persoalan internal. UPT hanya berhubungan dengan koordinator berdasarkan PKS. Teknis di lapangan adalah urusan koordinator dan jukir," jelasnya.
Karena PKS sudah tidak berlaku, Dishub menilai sudah saatnya intervensi dilakukan untuk menghindari persoalan serupa. Kata Rafit, pemutusan kerjasama hanya dilakukan terhadap koordinator. Sementara jukir diperbolehkan tetap bekerja selama mengikuti aturan Dishub.
"Yang diputus hanya koordinator. Jukir boleh tetap bekerja. Yang penting potensi pendapatan dikelola langsung oleh UPT dan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan,"jelasnya.
Rafit mengatakan, banyak titik PKS lainnya yang juga sudah mati dan kini perlahan-lahan diambil alih oleh Dishub. Hal ini dilakukan karena Kepala Dishub Pekanbaru belum memperbolehkan penerbitan PKS baru sebelum penataan parkir selesai.
Dishub menegaskan akan terus melakukan penataan menyeluruh demi menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan jelas dasar hukumnya. "PKS yang sudah mati tidak punya dasar hukum. Semua akan kita ambil alih dan tata ulang,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal