PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tinggal 10 hari menjelang batas akhir pengesahan 30 November, Rancangan APBD murni 2026 belum masuk pembahasan DPRD Kota Pekanbaru. Hingga Kamis (20/11), wakil rakyat belum menerima draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Terkait hal ini, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban mengingatkan, sesuai aturan, KUA-PPAS APBD 2026 harusnya sudah disampaikan pemko ke DPRD sejak Juli agar dapat dibahas selama 60 hari.
”KUA-PPAS belum ada sampai ke Banggar DPRD. Harusnya di bulan Juli kemarin sudah disampaikan, karena kita mempunyai hak untuk membahasnya itu selama 60 hari,” kata Davit.
Davit menjelaskan, DPRD Kota Pekanbaru sudah tiga kali mengirim surat ke Pemko Pekanbaru untuk segera menyerahkan draf KUA-PPAS APBD 2026. Bahkan, sudah ditembuskan ke Pemprov Riau dan Kemendagri.
”Deadline-nya itu 30 November paling lama harus sudah pengesahannya. Ada waktu 12 hari lagi, jadi ini sudah sangat tidak mungkin kalau kita mengikuti aturannya,” ujarnya.
Davit khawatir pembahasan tidak akan optimal. Bahkan menurutnya sangat kecil kemungkinan RAPBD 2026 bisa dibahas tepat waktu jika KUA-PPAS belum juga diserahkan pekan ini.
”Harapan kami Pemko sungguh-sungguh merencanakan APBD secara tepat, agar semua program bisa dieksekusi untuk kepentingan masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan.(end)
Editor : Arif Oktafian