PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Perkara narkotika begitu dominan dengan total mencapai 777 perkara.
Pemusnahan yang disaksikan sejumlah mitra kejaksaan ini dipimpim Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Silpia Rosalina pada Rabu (3/12/2025). Silpia memaparkan, pelaksanaan pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemusnahan Barang Bukti. Ia merangkum, ada total 777 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.
Karena banyaknya barang bukti yang masuk daftar harus dimusnahkan, tidak semua dilakukan pemusnahan di halaman Kejari Pekanbaru saat itu. "Ada empat perkara yang barang buktinya kami musnahkan terpisah," ujar Silpia, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru Adhi Thya Febricar.
Empat perkara tersebut didominasi pelanggaran terkait barang impor bekas. Silpia merinci, sebanyak 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas, ballpress yang berasal dari empat perkara.
Kemudian ada tiga perkara Undang-Undang Perdagangan. Satu perkara Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Sementara itu pemusnahan lainnya dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru yang mencakup berbagai jenis tindak pidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kejari Pekanbaru, dilakukan terhadap empat jenis bidang perkara. Yaitu narkotika, psikotropika dan napza.
"Barang bukti tindak pidana narkotika paling banyak. Jumlahnya mencapai 617 perkara. Ada ganja, sabu dan pil ekstasi," sebut Silpia.
Perkara lain yang barang buktinya turut dimusnahkan hari itu termasuk perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Keamanan Negara, Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Selain itu juga ada ITE, perkara judi, pemalsuan hingga UU Darutat.
Perkara-para yang barang bukti dimusnah, menurut Kajari, pada umumnya merupakan perkara yang ditangani pada 2025 ini. Ada juga perkara-perkara tahun sebelumnya, namun baru berkekuatan hukum tetap pada tahun ini.
Editor : Rinaldi