PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 60 pasangan suami istri di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025).
Program ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi agar bisa memperoleh hak-hak sipilnya.
Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerja sama Pemko Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Pengadilan Agama. Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho hadir langsung menyaksikan jalannya sidang sekaligus memberikan apresiasi kepada para hakim Pengadilan Agama yang terlibat.
Menurut Agung Nugroho, sidang isbat nikah merupakan program strategis yang lahir dari banyaknya keluhan masyarakat saat ia turun ke lapangan.
"Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah program yang sangat besar manfaatnya," ujar Wako Agung Nugroho.
Pada awalnya Pemko membuka pendaftaran untuk 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi administrasi, hanya 60 pasangan yang memenuhi syarat. Meski begitu, hasil akhir tetap diputuskan oleh majelis hakim melalui pemeriksaan saksi untuk memastikan pasangan telah menikah secara agama.
“Tidak semuanya pasti berhasil. Para hakim akan memeriksa kesaksian secara detail,” ujar Agung.
Ia menegaskan, program ini akan terus dilanjutkan mengingat masih banyak warga yang menikah tanpa dokumen resmi karena kurang memahami proses, terkendala biaya, atau menunda karena kesibukan.
“Seluruh biaya sidang isbat nikah ini ditanggung Pemko Pekanbaru. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak layanan publik hanya karena orang tuanya tidak memiliki dokumen,” tegas Agung Nugroho.(ilo)
Baca Juga: Bantu Korban Bencana Alam, IMA Chapter Pekanbaru Salurkan Bantuan
Editor : Edwar Yaman