Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Residivis Kecanduan Sabu dan Judol Dibekuk Warga Usai Bobol Rumah Kosong di Jalan Wonosari

Dofi Iskandar • Selasa, 9 Desember 2025 | 14:30 WIB
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial IS, yang diketahui merupakan residivis, nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap membobol sebuah rumah kosong milik Toto Suhendri di Jalan Wonosari, Tangkerang Selatan, pada Sabtu (6/12/2025) siang lalu.

Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Petugas segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

IS, yang baru keluar dari Lapas Bangkinang pada Agustus 2025, mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan sabu dan judi online (judol).

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo melalui melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Muhammad Zamhur, mengatakan bahwa pelaku mengambil sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah dari dalam gudang korban.

"Aksinya terbongkar setelah warga melihat pintu gerbang rumah yang sebelumnya terkunci mendadak terbuka," ujar Ipda Zamhur, pada Selasa (9/12/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya satu unit printer Canon Pixma, mesin fax HP, CPU Lexus, amplifier Bell dan Sound Walet-1, printer Epson LQ-850, pemanggang roti Miyako, 27 baut kuningan, serta satu obeng merah putih.

Pelaku juga mengaku sebelumnya pernah mencuri di rumah yang sama sebulan lalu dan berhasil membawa kabur outdoor AC serta 15 buah bearing.

Korban yang sedang menjalani pengobatan di Medan menitipkan rumahnya kepada warga sekitar untuk diawasi. Kecurigaan muncul ketika seorang tetangga, Abu Salam, melihat pagar rumah terbuka. Ia bersama saksi lain, Suwarli, melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang telah dipindahkan ke halaman belakang.

Saat menelusuri area rumah, warga menemukan pelaku bersembunyi di dalam gudang dan langsung menangkapnya. Dua rekan pelaku disebutkan berhasil melarikan diri.

Suwarli kemudian menghubungi pemilik rumah dan atas arahan korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bukit Raya. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, kepada pelaku kami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(dof)



Editor : Edwar Yaman
#polsek bukit raya #Residivis Kecanduan Sabu #judol