PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Keberadaan bajaj yang belakangan ini marak beroperasi di jalanan Kota Pekanbaru menuai perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Pasalnya, hingga saat ini Dishub Pekanbaru belum memberikan izin operasional bajaj di jalan umum karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, menegaskan bahwa operasional bajaj di jalan umum bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 117 Pasal 34 tentang penyelenggaraan angkutan darat.
"Bukan kita melarang angkutan bajaj di Pekanbaru. Namun, bajaj hanya boleh beroperasi di kawasan tertentu, seperti di lingkungan pemukiman, sebagai angkutan pengumpan atau feeder, dan bukan di jalan umum," ujar Sunarko kepada Riaupos.co, Senin (15/12/2025).
Baca Juga: Pemkab Meranti Resmi Lepas Lahan Strategis demi Pembangunan Gudang Bulog
Ia menjelaskan, sesuai aturan, bajaj tidak diperbolehkan beroperasi secara bebas ke seluruh wilayah kota. Operasionalnya harus mengikuti prosedur dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tidak bebas ke mana-mana. Harus mengikuti prosedur dan tata kelola yang ada. Kendaraannya juga wajib menggunakan plat kuning," jelasnya.
Menurut Sunarko, bajaj bukan dikategorikan sebagai angkutan barang, melainkan angkutan penumpang umum. Hal ini karena bajaj merupakan kendaraan roda tiga yang menggunakan bodi tertutup atau memakai atap, sehingga statusnya disamakan dengan mobil penumpang umum.
"Statusnya adalah mobil penumpang umum, sehingga harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai angkutan umum," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Sunarko, telah meminta petunjuk dan arahan dari Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait maraknya bajaj beroperasi di Pekanbaru.
Sambil menunggu kejelasan lebih lanjut, Dishub mengambil langkah sementara dengan menunda atau menghentikan operasional bajaj di jalan umum.
"Kecuali jika pihak bajaj ingin beroperasi di kawasan tertentu sesuai ketentuan, menjadi feeder, dan terlebih dahulu mengubah status kendaraannya menjadi plat kuning," tegasnya.
Dishub Pekanbaru mengimbau kepada para pemilik dan pengemudi bajaj agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, ketertiban, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi di Kota Pekanbaru.(dof)
Editor : Edwar Yaman