PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengamat hukum tata negara Sondia Warman menilai, tahapan fit and proper test yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025, merupakan sebuah kewajaran.
Hal ini disampaikannya menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menginginkan pemilihan RT dan RW segera dilaksanakan setelah beberapa bulan tertunda.
''Fit and proper test itu sebatas alat seleksi awal. Tujuannya untuk memastikan calon RT atau RW memiliki perilaku baik, berintegritas dan punya kapasitas kepemimpinan. Itu wajar karena jabatan RT/RW bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujarnya.
Dosen Politeknik Pengadaan Nasional mengatakan, mekanisme musyawarah dan mufakat tetap menjadi prinsip utama dalam pemilihannya nanti.
Namun jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka pemungutan suara merupakan jalan yang sah dan lazim dalam sistem demokrasi.
"Musyawarah dan mufakat memang prioritas. Tapi jika tidak tercapai, pemilihan suara adalah hal yang lumrah. Mekanisme ini juga sudah diatur dalam Perwako 48, sehingga tidak ada yang dilanggar," jelasnya.
Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini juga menilai, penerbitan Perwako No 48 Tahun 2025 yang mengatur pemilihan RT dan RW, itu sudah tepat.
''Secara substansi, Perwako 48 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Justru Perwako hadir untuk memperjelas dan menegaskan pelaksanaan aturan yang sudah ada,'' ujarnya.
Adapun soal poin fit and proper test yang tidak diatur dalam Perda, Sondia menilai penambahan persyaratan tersebut sah. Dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan pokok.
Ia justru melihat Pemko ingin menghadirkan pemimpin lingkungan yang benar-benar memahami karakter, kebutuhan, dan dinamika sosial masyarakat.
"Ketua RT/RW itu bukan jabatan simbolik. Mereka harus mumpuni karena menghadapi masyarakat dengan latar belakang pendidikan, budaya, dan pola pikir yang beragam. Jadi uji kelayakan itu sangat relevan,'' tutupnya.
Editor : Eka G Putra