Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

UMK Pekanbaru 2026 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Berlaku Mulai Januari

Joko Susilo • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:15 WIB

 

Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru
Abdul Jamal, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, termasuk untuk Kota Pekanbaru. UMK Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, naik dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan UMK tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ia menegaskan, besaran UMK yang ditetapkan Pemprov Riau merupakan hasil usulan dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Angka UMK itu memang usulan dari pemko, kita tetapkan bersama dewan pengupahan dalam rapat,” ujar Abdul Jamal, Selasa (23/12/2025).

 Baca Juga: Empat PJU dan Satu Kapolsek Jajaran Polres Inhu Sertijab, Ini Namanya

Ia menjelaskan, penetapan UMK dilakukan melalui pembahasan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja. Selanjutnya, sebelum resmi diberlakukan awal tahun depan, Disnaker Kota Pekanbaru terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.

“Sekarang sudah mulai melakukan sosialisasi, baik melalui forum HRD dan ke perusahaan, kami buat suratnya juga,” tambahnya.(ilo)

Baca Juga: NasDem Bengkalis Boyong Bantuan Senilai Rp200 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

Editor : Edwar Yaman
#disnaker pekanbaru #pemprov riau #umk pekanbaru 2026 #kadisnaker pekanbaru #abdul jamal