PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini disebutkan masih di bawah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang berada di angkaRp4,1 juta. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengakui angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru masih berada di atas UMK 2026.
Ia menjelaskan, KHL Kota Pekanbaru mencapai sebesar Rp4,1 juta, sementara UMK Pekanbaru 2026 hanya Rp3.998.179,46. Artinya, keperluan hidup pekerja masih lebih tinggi dibandingkan upah minimum yang berlaku.
”KHL Pekanbaru Rp4,1 juta, artinya UMK tahun 2026 masih berada di bawahnya. Kebutuhan pekerja masih di atas UMK,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).
Meski demikian, Abdul Jamal menegaskan bahwa penetapan UMK telah melalui mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah, mulai dari pembahasan di dewan pengupahan hingga pengusulan ke Pemerintah Provinsi Riau.
”UMK ditetapkan melalui tahapan dan rapat bersama dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Seiring pemberlakuan UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru juga mengimbau para pekerja agar tidak takut melapor jika menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.
”Posko pengaduan sudah diaktifkan. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat cukup banyak karyawan mengadu karena upah yang diterima masih di bawah UMK,” ujar Abdul Jamal.
Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan yang dilaporkan.
Tim Satgas akan turun untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar sesuai UMK.
”Itu jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” katanya.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMK Pekanbaru 2026 sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini naik dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.675.937 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan.
Disnaker juga telah melakukan sosialisasi penerapan UMK kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan. Surat resmi terkait UMK pun telah disebarkan.(ilo)
Laporan JOKO SUSILO, Kota
Editor : Arif Oktafian