PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - MENGAWALI tahun baru 2026, ada kabar gembira untuk warga Kota Pekanbaru. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turun hingga 70 persen.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif PBB bagi masyarakat hingga 70 persen. Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan rakyat.
Kepastian turunnya tarif PBB di Kota Pekanbaru ini setelah Wako Agung menandatangani peraturan Wali Kota (Perwako), Rabu (31/12/2025) pagi di Lantai 6 Kantor Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. ”Kami turunkan PBB 70 persen. Kita ingin meningkatkan PAD tanpa harus menindas masyarakat,” ucap Wako.
Wako menegaskan, Pemerintah Kota tidak ingin membangun daerah dengan cara membebani masyarakat. Menurutnya, pendekatan menaikkan tarif pajak justru terbukti karena menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Ia kemudian memaparkan kondisi PAD Kota Pekanbaru dari sektor PBB. ”Realisasi PBB tahun 2023 itu sebesar Rp152 miliar. Ketika tarif dinaikkan, realisasinya memang naik menjadi Rp172 miliar. Tapi rakyat menjerit dan banyak yang tidak membayar. Tingkat pembayarannya cuma 81 persen,” kata Agung.
Ia menjelaskan, jika pola lama tetap dipertahankan, proyeksi penerimaan PBB pada 2026 hanya akan mencapai sekitar Rp162 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat. ”Nah, kalau kita pakai cara lama, tahun 2026 itu hanya Rp162 miliar. Tapi dengan tarif yang saya turunkan, rakyat senang dan semua mau membayar,” tegasnya.
Dengan kebijakan penurunan tarif PBB tersebut, Pemko Pekanbaru justru memasang target penerimaan yang lebih tinggi. Untuk tahun 2026, target PBB dipatok sebesar Rp212 miliar, jauh melampaui proyeksi jika tarif tinggi tetap dipertahankan.
”Pajak diturunkan, tapi pendapatan naik. PAD tahun 2026 saya targetkan naik Rp200 miliar. Kalau tidak naik, Kepala Bapenda-nya saya ganti,” ujar Wako dengan nada serius.
Sebelumnya, Agung memaparkan kondisi PBB di Pekanbaru yang dinilainya tidak berkeadilan akibat kebijakan kenaikan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dari tahun 2023 ke tahun 2024 dan 2025 PBB dinaikkan hingga 300 persen. Rumah yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PBB dengan nilai 0 hingga Rp100 ribu mengalami penurunan drastis.
”Awalnya ada sekitar 100 ribu rumah yang gratis PBB. Setelah tarif dinaikkan, jumlah penerima bantuan itu turun jauh. Tinggal 7.700 rumah saja yang mendapat gratis,” ungkap Agung.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kebijakan pajak sebelumnya tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan justru mempersempit jangkauan bantuan.
Melalui kebijakan baru yang akan berlaku pada 2026, Pemko Pekanbaru mengembalikan skema pembebasan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah dengan PBB 0 hingga Rp100 ribu kembali digratiskan dengan jumlah penerima yang jauh lebih besar.
”Di tahun 2026, yang mendapat gratis PBB menjadi 98.744 rumah. Artinya, yang mendapat bantuan jauh lebih banyak,” jelasnya.
Rinciannya, jumlah objek pajak di Buku 1 mencapai sekitar 58 ribu, Buku 2 meningkat dari 187 ribu menjadi 218 ribu, sementara kelompok lainnya juga mengalami peningkatan signifikan. Secara keseluruhan, jumlah penerima keringanan melonjak puluhan ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya.(yls)
Editor : Bayu Saputra