Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Era Baru Perizinan di Zaman Wako Agung Nugroho, Dulu Urus PBG 2 Tahun, Kini di Pekanbaru Cukup 1,5 Jam

M Ali Nurman • Rabu, 14 Januari 2026 | 19:44 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan aplikasi SIP AMAN saat launching, Rabu (14/1/2025).
Wako Pekanbaru Agung Nugroho memaparkan aplikasi SIP AMAN saat launching, Rabu (14/1/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Aman dan Mudah (SIP AMAN) untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lewat inovasi ini, proses perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga dua tahun, kini dipangkas drastis Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menjadi hanya sekitar 1,5 jam untuk rumah sederhana.

Launching aplikasi SIP AMAN (PBG) tersebut berlangsung di Aula Lantai 6 Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho SE MM, unsur pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, jajaran OPD, serta para pengembang dan asosiasi perumahan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan bahwa pembenahan layanan PBG merupakan respons atas keluhan masyarakat dan pengembang yang selama ini menghadapi birokrasi berbelit dan ketidakpastian waktu.

 Baca Juga: Wako Agung Terima Penyerahan Aset PSU Perumahan Senilai Rp103 Miliar, Tegaskan Tertib Administrasi Pengembang

“Kita sama-sama tinggal di Pekanbaru. Saya juga pernah mengurus IMB, saya juga pernah mengurus PBG. Saya sering duduk bersama kawan-kawan pengembang di kedai kopi, sering cerita persoalan PBG ini. Di tempat lain PBG paling lama satu hari, tapi di Kota Pekanbaru pengurusan PBG sangat ribet,” ujar Agung.

Ia secara terbuka mengakui bahwa pada masa lalu proses PBG kerap memakan waktu berbulan-bulan bahkan hingga dua tahun. Ironisnya, menurut Agung, kecepatan pengurusan kerap bergantung pada faktor nonprosedural.

“Kalau ada uangnya, cepat izinnya keluar. Tapi kalau tidak, bisa enam bulan, bahkan dua tahun. Kadang-kadang berkasnya pun harus diulang lagi. Betul tidak Bapak Ibu?” ucapnya yang disambut anggukan peserta.

 Baca Juga: Halte Sudah Baru, DPRD Pekanbaru Minta Cegah Vandalisme

Melalui aplikasi SIP AMAN, birokrasi panjang tersebut dipangkas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi langsung dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) nasional. SIP AMAN berfungsi sebagai pintu masuk layanan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Agung menjelaskan, untuk rumah tinggal sederhana, proses PBG kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 1 jam 30 menit. Sementara untuk rumah tidak sederhana atau tipe menengah, waktu pengurusan maksimal dua hari.

“Untuk rumah pengembang paling lama empat hari. Sedangkan bangunan berskala besar seperti kompleks perumahan, mal, gedung perkantoran, hingga rumah sakit, prosesnya hanya membutuhkan waktu sekitar enam hari,” jelasnya.

 Baca Juga: Kementan Komitmen Bantu Petani Sumatera Bangkit, Siapkan Alokasi Anggaran Rp1,49 T dan Usulkan Tambahan Rp5,1 T

Ia menegaskan bahwa percepatan ini bukan sekadar janji, melainkan sistem yang sudah berjalan dan mulai dimanfaatkan masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 59 berkas permohonan PBG telah masuk, dengan 13 berkas sudah diterbitkan, serta menghasilkan retribusi sebesar Rp1,4 miliar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Agung memastikan aplikasi SIMBG tetap bisa digunakan oleh para developer, sehingga tidak menimbulkan kendala bagi pengembang yang sudah terbiasa dengan sistem sebelumnya.

Launching SIP AMAN ini juga menjadi momentum refleksi capaian kinerja Pemko Pekanbaru. Agung menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah.

 Baca Juga: Babak Baru Perjalanan Kia di Indonesia

“Hari ini hadir empat pimpinan DPRD dan satu anggota dewan. Ini bentuk kekompakan kami. Perlu kami sampaikan, hampir 20 tahun Kota Pekanbaru selalu defisit, tidak pernah surplus,” ungkapnya.

Namun, di bawah kepemimpinannya, Agung menyebut kondisi keuangan daerah mulai membaik. Saat awal menjabat, Pemko Pekanbaru masih memiliki tunda bayar mencapai Rp470 miliar. Pada tahun 2025, seluruh utang tersebut berhasil dilunasi.

Selain itu, kesejahteraan ASN juga mengalami peningkatan. Jika sebelumnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hanya dibayarkan selama delapan bulan, kini pada tahun 2025 dibayarkan penuh selama 14 bulan. Pembangunan infrastruktur pun menunjukkan hasil signifikan. Dari target pengaspalan jalan sepanjang 20 kilometer, realisasi mencapai 42 kilometer berkat dukungan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

 Baca Juga: Desa Wisata Punya Peran Majukan Pariwisata Kuansing

Tak hanya itu, Pemko Pekanbaru juga mencatatkan surplus APBD tahun 2025, sehingga mampu memberikan bantuan kemanusiaan sebesar Rp3 miliar kepada daerah tetangga yang terdampak bencana alam. “Ini pahala untuk kita semua, karena APBD berasal dari rakyat. Dan alhamdulillah, pendapatan daerah naik sebesar Rp200 miliar. Ini sejarah bagi Kota Pekanbaru,” tegas Agung.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dan para pengembang mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.

Secara terpisah, Ketua DPW Apernas Riau, Rangga Amri, menyambut baik kehadiran aplikasi SIP AMAN. Ia mengaku telah membuktikan langsung kecepatan layanan tersebut. “Saya sudah membuktikan menggunakan aplikasi ini, hanya satu jam lebih perizinan bisa selesai,” kata Rangga.

Menurutnya, kemudahan dan kepastian waktu perizinan ini akan mendorong iklim investasi di sektor perumahan. Ia mengajak para pengembang untuk memanfaatkan momentum tersebut.

“Ini saatnya kita berinvestasi dan membangun rumah lebih banyak lagi,” ujarnya.

Sebagai dasar hukum, peluncuran SIP AMAN didukung oleh Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perizinan dan Nonperizinan, serta Perwako Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tata Cara Persetujuan Bangunan Gedung. 

Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab harapan masyarakat akan pelayanan PBG yang cepat, sederhana, terukur, dan memberikan kepastian waktu, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Pekanbaru. (ali)

 

Editor : Edwar Yaman
#wako pekanbaru #SIP AMAN #pemko pekanbaru #agung nugroho