PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 19 perumahan dari 16 pengembang menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemko Pekanbaru dengan total luas mencapai 9,3 hektare. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset PSU yang diserahkan mencapai lebih dari Rp103 miliar. Dengan penyerahan ini, seluruh aset PSU tersebut resmi menjadi aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemko.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Nugroho.
Ia mengungkapkan, persoalan penyerahan PSU ini juga menjadi perhatian serius aparat pengawas. ”Kami beberapa kali diingatkan bahwa PSU ini merupakan bagian yang wajib diserahterimakan asetnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Agung menjelaskan, penyerahan PSU memiliki dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Selama PSU belum diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa masuk untuk melakukan pembangunan maupun peningkatan fasilitas di kawasan perumahan tersebut.
”Dengan telah diserahkannya PSU ini, barulah pembangunan oleh pemerintah bisa masuk. Ini juga untuk mengawal komitmen pengembang dan masyarakat, agar lahan yang memang dialokasikan untuk PSU tidak dialihfungsikan menjadi rumah hunian,” ujarnya.
Menurutnya, ketersediaan dan keberadaan PSU yang sesuai peruntukan akan berdampak langsung terhadap kenyamanan, keselamatan, dan kesejahteraan warga perumahan. Mulai dari jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas sosial dan umum lainnya.
Atas penyerahan aset tersebut, Wali Kota Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pengembang serta asosiasi perumahan yang telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan Pemko Pekanbaru.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengembang dan asosiasi-asosiasi yang telah bersedia menyerahkan PSU-nya,” kata Wako.(ali)
Editor : Arif Oktafian