Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

PT Amazon Satwa Nusantara Klaim Rugi Rp139 Juta akibat Pencurian di Kawasan Industri Eco Green Pekanbaru

Dofi Iskandar • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:40 WIB
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham (kiri) didampingi kuasa hukumnya M Yusuf Pane, Kamis (15/1/2026).
Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham (kiri) didampingi kuasa hukumnya M Yusuf Pane, Kamis (15/1/2026).

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- PT Amazon Satwa Nusantara mengaku mengalami kerugian materiel hingga Rp139 juta akibat maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kawasan Industri Eco Green, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Perusahaan menilai lemahnya sistem keamanan kawasan yang dikelola PT Riau Mas Prakarsa (Eco Green) menjadi penyebab utama berulangnya kejadian tersebut.

Direktur Utama PT Amazon Satwa Nusantara, Kevin Irham, mengatakan perusahaannya mulai berinvestasi di kawasan tersebut sejak 2023 dengan membeli lahan, kavlingan dan bangunan.

Namun sejak tahap pembangunan hingga operasional perusahaan berjalan, diduga tindak pencurian terus terjadi. "Pada tahap pembangunan tahun 2023, kami kehilangan besi dengan nilai sekitar Rp47 juta. Lalu pada 2024, saat renovasi, scaffolding juga hilang," ujar Kevin, pada Kamis (15/1/2026).

Kevin menambahkan, pencurian kembali terjadi setelah perusahaan mulai beroperasi pada Januari 2025. Kali ini, komponen kendaraan operasional berupa wheel pump mobil dibongkar dan dicuri di dalam kawasan industri.

Seluruh kejadian tersebut telah dilaporkan kepada manajemen Kawasan Industri Eco Green. Namun hingga kini, menurut Kevin, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban yang jelas dari pihak pengelola. "Total kerugian materiel sekitar Rp139 juta, belum termasuk kerugian immateriel," tegasnya.

Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dengan Nomor LP/B/118/IV/2025/SPKT/Polsek Bukit Raya tertanggal 11 April 2025. PT Amazon Satwa Nusantara kemudian juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap pengelola kawasan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 19 November 2025.

Hingga Kamis (15/1/2026), perkara tersebut telah memasuki tahap jawaban tergugat dan dijadwalkan berlanjut ke pemeriksaan saksi pada 19 Januari 2026.

Kevin juga menyoroti kondisi keamanan kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan penawaran awal. Menurutnya, dalam brosur Eco Green dijanjikan pengamanan 24 jam serta CCTV aktif. "Faktanya tidak seperti itu. Ini jelas tidak aman bagi investor. Saya sendiri sudah tiga kali mengalami pencurian," ujarnya.

Kuasa hukum PT Amazon Satwa Nusantara, M Yusuf Pane menyayangkan sikap pengelola kawasan yang dinilai lepas tangan. "Manajemen Eco Green menyatakan tidak bertanggung jawab karena bukan mereka pelaku pencurian. Oleh karena itu, kami menempuh gugatan perdata wanprestasi," ujarnya.

Yusuf menambahkan, sebelum gugatan diajukan, pihaknya telah melayangkan somasi. Bahkan dalam sidang awal, tergugat sempat menawarkan opsi kompensasi, namun hingga kini tidak ada nilai maupun kejelasan kesepakatan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Riau Mas Prakarsa (Eco green), M Sanip Heri Sinaga menyatakan pihaknya membantah seluruh dalil gugatan penggugat. "Tidak terbukti secara murni bahwa seluruh kerugian yang dialami penggugat disebabkan oleh kelalaian pengelola kawasan," kata Sanip.

Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian pengelolaan kawasan industri, kewajiban pengelola adalah menyediakan pengamanan lingkungan secara umum, bukan pengamanan khusus terhadap aset masing-masing tenant.

Terkait iuran keamanan, Sanip menyebut PT Amazon Satwa Nusantara baru melakukan pembayaran untuk periode Januari hingga Desember 2025 pada 18 Juli 2025, sehingga sebelumnya terjadi penunggakan selama enam bulan. "Dalam perjanjian juga diatur bahwa pengelola berhak tidak memberikan fasilitas apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi," ujarnya.

Sanip juga menegaskan bahwa kehilangan yang terjadi saat masa pembangunan menjadi tanggung jawab kontraktor, karena tidak pernah ada serah terima resmi aset kepada manajemen kawasan. "Semua bantahan telah kami sampaikan dalam jawaban persidangan. Selanjutnya, akan kami buktikan pada tahap pembuktian," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
#PT Amazon Satwa Nusantara #eco green #aksi pencurian