PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun 2026 yang disepakati sebesar Rp3,049 triliun, lambat disahkan.
Padahal, Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS RAPBD 2026, antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah diteken sejak akhir 2025.
Seluruh tahapan lainnya, mulai Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan, Pandangan Umum Fraksi hingga Jawaban Pemerintah sudah pula digelar.
Terkait kondisi belum disahkannya APBD 2026 Kota Pekanbaru ini, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru H Roni Amriel SH MH menjelaskan kendalanya.
Salah satu permasalahannya, kata Roni Amriel, adalah ketiadaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
"APBD itu bukan hanya soal pendapatan, tapi juga belanja. Pemerintah mau membelanjakan Rp3,049 triliun untuk apa saja, itu harus tertuang dalam RKA. Ini amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026," kata Roni.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru ini memaparkan, dalam proses pembahasan, nilai APBD 2026 semula sebesar Rp2,899 triliun. Kemudian, ada kenaikan hingga menjadi Rp3,049 triliun setelah adanya penambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp150 miliar.
"Sepanjang bisa disampaikan dan ada legal standingnya, Banggar tidak mempermasalahkan penambahan Rp150 miliar itu. Dan kita buktikan, KUA-PPAS sudah kita sepakati bersama melalui paripurna," sebutnya.
Roni menegaskan, Banggar DPRD Pekanbaru sama sekali tidak berniat menghambat pengesahan APBD 2026. Belum disahkannya APBD tersebut semata-mata untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
"Tidak mungkin DPRD mengesahkan APBD yang tidak ada RKA-nya, cuma gelondongan angka saja. Kalau nanti ada masalah penggunaan anggaran, DPRD bisa bermasalah secara hukum. Itu yang ingin kami hindari agar DPRD dan pemerintah sama-sama aman," tegasnya.
Banggar DPRD Pekanbaru sendiri juga telah meluangkan waktu khusus pada Rabu dan Kamis pekan lalum. Bahkan dari pagi hingga malam untuk membahas RKA dari seluruh OPD Pemko Pekanbaru. Termasuk dinas-dinas hingga kecamatan.
DPRD Kota Pekanbaru kembali menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Banggar DPRD Kota Pekanbaru terhadap Pembahasan Ranperda APBD Kota Pekanbaru 2026, Sabtu (17/1/2026).
Sesuai salinan surat undangan yang diterima RiauPos.co, jadwal paripurna dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB siang, namun belum terlaksana.
Terkait rapat ini, kata Roni, Banggar masih rapat internal hingga pukul 15.25 WIB. Ia mengaku optimis parpurna dapat dilaksanakan hari ini. "RKA (soft copy, red) baru masuk hari ini," kata Roni.
Kendati begitu, Banggar DPRD Kota Pekanbaru menurut Roni sejak awal selalu membuka ruang. Ia tetap optimis APBD 2026 Kota Pekanbaru disahkan segera. "Hari ini APBD Insyaa Allah disahkan," ungkapnya.
Editor : Rinaldi