PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AF (32) nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok membawa kabur sepeda motor milik korban di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Ahad (18/1/2026) pagi.
Beruntung, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah tim Opsnal Polsek Sukajadi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan AF sesaat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban memesan seorang perempuan melalui aplikasi Michat dan mendatangi sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya.
Namun setibanya di lokasi, korban terkejut karena orang yang ditemuinya ternyata seorang waria. Merasa tertipu, korban pun membatalkan pemesanan. Tidak terima, waria tersebut kemudian memanggil beberapa rekannya dan meminta uang ganti rugi kepada korban.
Karena tidak memiliki uang, korban dipaksa menyerahkan handphone miliknya yang kemudian digadaikan di sebuah konter ponsel di Jalan Cempaka dengan ancaman kekerasan.
"Setelah handphone berhasil digadaikan dan uang didapat, para pelaku pemerasan meninggalkan korban," ujar Kompol Romi, Senin (19/1/2026). Merasa menjadi korban pemerasan, korban berniat melaporkan kejadian tersebut dan meminta rekaman CCTV di konter ponsel.
Di lokasi itu, korban bertemu dengan AF yang juga hendak menggadaikan handphone. Melihat korban dalam kondisi panik, AF berpura-pura menawarkan bantuan untuk mencari para pelaku pemerasan.
Keduanya lalu menuju hotel tempat para waria tersebut menginap dengan menggunakan sepeda motor matik hitam milik korban. Namun karena tidak menemukan orang yang dicari, mereka kembali ke konter ponsel.
"Saat korban meminta rekaman CCTV, terlapor masih berada di atas sepeda motor. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor korban," jelas Kapolsek Sukajadi didampingi Kanitreskrim AKP Leo Putra Dirgantara.
Sepeda motor tersebut tidak langsung dijual, melainkan dibawa ke rumah pelaku. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, AF kembali ke konter ponsel dengan maksud menggadaikan handphone miliknya.
Tanpa disangka, korban masih berada di lokasi dan langsung meneriaki pelaku dengan teriakan maling. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar hingga massa sempat menghakimi pelaku. Petugas Polsek Sukajadi yang tiba di lokasi segera mengamankan AF dari amukan massa. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Proses hukum akan kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Rinaldi