PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan konsep kota hijau atau Green City.
Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07/SE/2026 tentang pengendalian penebangan pohon, sekaligus mendorong gerakan penanaman pohon secara berkelanjutan.
Surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (19/1/2026) itu secara tegas melarang setiap orang, badan usaha, serta institusi pemerintah maupun swasta untuk melakukan penebangan pohon, terutama pohon berukuran besar, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap orang, badan usaha, institusi pemerintah maupun swasta dilarang melakukan penebangan pohon, khususnya pohon berukuran besar, tanpa izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru,” demikian bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membenarkan telah menerbitkan surat edaran dimaksud. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga utama kehidupan di kawasan perkotaan.
“Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mempertahankan fungsi ekologis pohon sebagai penyangga kehidupan perkotaan, tentu diperlukan aturan yang bersifat mengikat,” ujar Agung Nugroho, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru dalam mengendalikan dampak perubahan iklim sekaligus mewujudkan Kota Pekanbaru sebagai kota yang hijau, sejuk, dan berkelanjutan.
“Pemko Pekanbaru berkomitmen mengendalikan dampak perubahan iklim dan mewujudkan Pekanbaru sebagai kota hijau dan berkelanjutan. Untuk itu, dibutuhkan komitmen serta peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Agung menegaskan, pemerintah daerah memandang pohon sebagai aset ekologis penting yang harus dilindungi. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Gerakan Penanaman dan Pemeliharaan Pohon secara berkelanjutan di lingkungan masing-masing.
Ia juga menjelaskan, apabila terdapat pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, merusak bangunan, atau menghambat aktivitas tertentu, penanganannya tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Penanganan terhadap pohon yang berpotensi mengganggu keselamatan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, lanjut Agung, langkah yang diambil bukan dengan menebang pohon, melainkan melakukan pemindahan.
“Jadi nantinya akan dilakukan pemindahan pohon, bukan ditebang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Pekanbaru meminta seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menanam dan merawat pohon secara berkelanjutan, serta tidak melakukan perusakan pohon. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya penebangan atau perusakan pohon yang dilakukan tanpa izin.
“Kami mengajak masyarakat dan komunitas di sekitar untuk bersama-sama menjaga kelestarian pohon. Gerakan ini dilaksanakan sebagai gerakan bersama yang dilandasi kesadaran dan semangat gotong royong, demi mewujudkan Pekanbaru yang lebih hijau, sejuk, dan nyaman,” pungkasnya.(ali)
Editor : Edwar Yaman