Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pelaku Curat dan Penadahan Diamankan Polsek Rumbai Pesisir

Dofi Iskandar • Kamis, 22 Januari 2026 | 14:34 WIB
Tiga pelaku curat dan penadahan saat diamankan Polsek Rumbai Pesisir.
Tiga pelaku curat dan penadahan saat diamankan Polsek Rumbai Pesisir.

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Jajaran Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Katharina (51), atas peristiwa pencurian yang terjadi di rumahnya.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 November 2025 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan. Korban Katharina, mendapati satu unit handphone dan satu tabung gas elpiji miliknya telah hilang.

"Korban terbangun dari tidur dan mendapati satu unit handphone warna hitam yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada. Setelah dicek, jendela kamar dalam keadaan terbuka dengan grendel rusak, serta satu tabung gas elpiji 3 kilogram di dapur juga hilang," ujar Iptu Dodi Vivino, Kamis (22/1/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.200.000 dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rumbai Pesisir.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial NA (35), yang diduga sebagai pelaku pencurian.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka NA mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak grendel jendela rumah korban. Ia juga mengakui bahwa handphone hasil curian digadaikan kepada dua orang lainnya," jelas Iptu Dodi.

Handphone hasil curian tersebut diketahui digadaikan kepada seorang perempuan berinisial ME (31) dan seorang laki-laki berinisial IB (24). Sementara itu, satu tabung gas elpiji 3 kilogram hasil curian masih disimpan di rumah tersangka NA.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rafles Simon, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka penadahan. Kedua tersangka, ME dan IB, diamankan di Jalan Teluk Leok, Kelurahan Limbungan, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB," tambahnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah menggadaikan handphone tersebut kepada seseorang di kawasan Jalan Budi Utomo, Labuh Baru. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap pihak penerima gadai tersebut.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Iptu Dodi.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit kotak handphone warna hitam dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Rinaldi
#polsek rumbai pesisir #pelaku curat #tiga tersangka