PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah rumah kos di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku beserta puluhan butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA als Aurel (28), RH als Rinto (31), PT als Piki (30), MF als Fachri (30), dan Josi (30).
Dua dari lima pelaku yang ditangkap merupakan mantan anggota Polri atau pecatan Polri, RH alias Rinto dan Josi. Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N Kamaru, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kerap dilakukan oleh AA als Aurel di sekitar lokasi kejadian.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, AA als Aurel dan RH als Rinto, di depan sebuah rumah kos," ujar Kompol Yacup, Sabtu (24/1/2026).
Setelah dilakukan interogasi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke kamar kos di lantai 1 dan mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni MF als Fachri, PT als Piki, dan Josi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta masyarakat setempat, polisi menemukan dua butir pil ekstasi pada MF als Fachri yang diakui diperoleh dari RH als Rinto.
Pengembangan terus dilakukan hingga petugas menggeledah kamar kos nomor 06 di lantai 2, yang ditempati PT als Piki. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 71 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, terdiri dari merek Kodok dan Superman, yang diakui milik RH als Rinto.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu (bong), kaca pirek berisi sabu, uang tunai Rp500 ribu, sejumlah unit telepon genggam, dompet, sepeda motor, serta kunci kamar kos.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari beberapa pemasok yang saat ini masih dalam penyelidikan, yakni Cemot dan Ilham.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan di atasnya," tegas Kompol Yacup.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Editor : Rinaldi