PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pekerja marka jalan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Pengemudi merupakan seorang perempuan berinisial SH (28), penjual pakaian online, kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.
SH diketahui mengemudikan mobil minibus biru dengan nomor polisi B 1557 RKM saat kejadian berlangsung. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Masrial (36), seorang wiraswasta yang saat kejadian tengah bekerja membuat marka jalan di lajur kiri Jalan Tuanku Tambusai. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki, hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.
Jenazah korban telah dibawa pihak keluarga ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan tersangka melaju dari arah barat menuju timur di lajur kanan.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak korban yang sedang bekerja. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka sempat melihat korban dalam posisi jongkok dengan jarak sekitar 15 meter. Namun pada saat bersamaan, tersangka sedang melakukan panggilan video melalui telepon genggam. HP milik tersangka terjatuh ke lantai mobil, sehingga konsentrasi berkendara terganggu dan kendaraan oleng serta melaju zig-zag sebelum akhirnya menabrak korban," ujar AKP Satrio.
Usai kejadian, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi dengan alasan takut diamuk massa. SH kemudian bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI, Kota Pekanbaru.
Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang terjatuh di TKP.
"Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan di rumah kontrakannya. Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara dengan hasil negatif dari pengaruh narkotika maupun alkohol.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
"Kita sama-sama melihat dari hasil rekaman dan fakta di lapangan, unit kendaraan minibus roda empat melaju lalu berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, terdapat seorang pekerja yang sedang memperbaiki atau mengecat marka jalan, kemudian tertabrak oleh kendaraan tersebut. Pengemudi juga mengakui bahwa sesaat sebelum kejadian, yang bersangkutan menggunakan ponsel untuk melakukan panggilan video dengan temannya," jelas AKP Satrio BW Wicaksana.
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan demikian, unsur Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi," tegasnya.
Menurut AKP Satrio, setelah menabrak korban, pengemudi berinisial SH (28) yang diketahui berjenis kelamin perempuan tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. "Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad, namun akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. "Dalam waktu kurang dari 10 jam, pelaku berhasil kami amankan," katanya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi ulang kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. "Kami memastikan bahwa inisial SH adalah pengemudi kendaraan dan akibat kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara," tambahnya.
AKP Satrio menerangkan, tersangka merupakan seorang wiraswasta yang sehari-hari berjualan pakaian secara online dan berdomisili di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. "Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Kendaraan, STNK, dan SIM juga telah kami amankan sebagai barang bukti. Dari hasil olah TKP, korban sempat terseret sekitar 15 meter," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKP Satrio, tersangka mengaku panik dan ketakutan sehingga melarikan diri dari lokasi kejadian. "Setelah itu tersangka bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI," jelasnya.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian. "Dari petunjuk tersebut kami melakukan penelusuran bersama Subdit Gakkum hingga mengetahui identitas pemilik kendaraan, dan akhirnya melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," katanya.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan, polisi juga melakukan pemeriksaan lanjutan. "Kami dalami apakah kecelakaan ini hanya karena penggunaan handphone atau ada faktor lain seperti narkoba dan alkohol. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif narkoba maupun minuman beralkohol," pungkas AKP Satrio.
Editor : Rinaldi