PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebagai upaya bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melakukan penandatanganan nota kesepahaman konservasi hutan bersama masyarakat antara UPT KPH Kampar Kiri dan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau di Pekanbaru, Kamis (29/1).
Kepala KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani dalam laporannya menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini berangkat dari adanya rencana aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.
Nota kesepahaman ini disusun sebagai landasan kerjasama mulitipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan. “Kerja sama ini menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek kegiatan. Kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yakni menjaga hutan tetap lestari sebagai upaya mitigasi perubahan iklim,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, rencana program konservasi yang tertuang dalam kerjasama ini meliputi, perlindungan kawasan hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Melalui patroli terpadu yang melibatkan masyarakat tempatan. Rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
“Selanjutnya yakni pengembangan mata pencaharian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha ekonomi produktif secara partisipasitif dan transparan. Serta monitoring keanekaragaman hayati,” paparnya.
Dilanjutkan Dewi, kerja sama saat ini melibatkan tiga KTH yakni HKm KTH Batang Ulak Jaya seluas 989 hektare (ha), HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri seluas 1.243 ha, dan HKm KTH Kampar Jaya Bersama dengan luas 1.286 ha. Editor : Arif Oktafian