PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau gelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel, Kamis (29/1).
Ke-12 personel tersebut diberikan hukuman PTDH atas pelanggaran antara lain disersi, melakukan tindak pidana penipuan, hingga terlibat narkotika.
Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan perasaan dilematisnya. Di satu sisi, ia bangga organisasi mampu bertindak tegas, namun di sisi lain, ia menyayangkan adanya personel yang harus menyia-nyiakan perjuangan berat saat masuk menjadi anggota Polri.
‘’Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi,’’ ujar Irjen Herry.
Kapolda menegaskan, keputusan PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang dan adil. Ia memberikan peringatan keras, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi ‘’garis merah’’ bagi seluruh personel.
‘’Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini,” katanya.(nda)
Editor : Arif Oktafian