Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kendarai Mobil sambil Video Call

Dofi Iskandar • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:54 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria (kanan) dan  Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria (kanan) dan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana (kiri) memperlihatkan barang bukti berupa pelat nomor kendaraan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kurang dari 10 jam, Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pekerja marka jalan meninggal dunia. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial SH (28) yang berprofesi sebagai penjual pakaian online.

Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (28/1) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Terduga pelaku diamankan Rabu (28/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Durian, Gang TVI, Kecamatan Payung Sekaki.

SH diketahui mengemudikan mobil minibus warna biru dengan nomor polisi B 1557 RKM saat kejadian berlangsung. Saat ini ia telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. 

”Dari hasil pemeriksaan, tersangka sempat melihat korban dalam posisi jongkok dengan jarak sekitar 15 meter. Namun pada saat bersamaan, tersangka sedang melakukan panggilan video (video call) melalui telepon genggam. HP (handphone) milik tersangka terjatuh ke lantai mobil, sehingga konsentrasi berkendara terganggu dan kendaraan oleng serta melaju zig-zag sebelum akhirnya menabrak korban,” ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana, Kamis (29/1).

Usai kejadian, tersangka tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru meninggalkan lokasi dengan alasan takut diamuk massa. SH kemudian bersembunyi di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

”Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka beserta kendaraan di rumah kontrakannya. Tersangka bersikap kooperatif saat diamankan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang berdomisili di Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara itu mengakui perbuatannya. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara dengan hasil negatif dari pengaruh narkotika maupun alkohol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

”Kita sama-sama melihat dari hasil rekaman dan fakta di lapangan, unit kendaraan minibus roda empat melaju lalu berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, terdapat seorang pekerja yang sedang memperbaiki atau mengecat marka jalan, kemudian tertabrak oleh kendaraan tersebut. Pengemudi juga mengakui bahwa sesaat sebelum kejadian, yang bersangkutan menggunakan ponsel untuk melakukan panggilan video dengan temannya. Peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelas AKP Satrio.

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga telah melakukan rekonstruksi ulang kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. ”Kami memastikan bahwa inisial SH adalah pengemudi kendaraan dan akibat kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Editor : Arif Oktafian
#kecelakaan lalu lintas #satlantas polresta pekanbaru #mobil