Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembakaran Sampah di Umban Sari Jadi Sorotan, DLHK Pekanbaru Turun ke Lokasi, Sampaikan Hal Ini

Joko Susilo • Minggu, 1 Februari 2026 | 20:30 WIB
DLHK Pekanbaru menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) ke lokasi tumpukan sampah di depan Perumahan Cendana, RT 05 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
DLHK Pekanbaru menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) ke lokasi tumpukan sampah di depan Perumahan Cendana, RT 05 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Asap yang mengepul dari tumpukan sampah di depan Perumahan Cendana, RT 05 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Ahad (1/2/2026), memantik perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan warga, DLHK Pekanbaru pun menurunkan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) ke lokasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah di kawasan permukiman tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menurut Reza, begitu laporan diterima, pihaknya langsung bergerak melakukan penindakan. Pembakaran sampah, kata dia, merupakan pelanggaran yang telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah.

Permasalahan sampah di kawasan tersebut, lanjut Reza, sejatinya sudah berlangsung cukup lama. Hingga kini, Perumahan Cendana belum bergabung dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) sebagaimana kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ia menyebutkan, LPS Umban Sari sebenarnya telah beberapa kali mendatangi dan mengajak warga untuk bergabung dalam sistem pengelolaan sampah. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif.

“Pendekatan sudah dilakukan berulang kali, tapi warga di sana tetap memilih tidak bergabung,” ujarnya.

Reza menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya sempat mendapat kemudahan layanan. Pengangkutan sampah pernah digratiskan karena lokasinya berdekatan dengan trans depo, sehingga warga tidak dikenakan biaya pengangkutan dari tong-tong sampah.

Namun kondisi itu tidak berlangsung lama. Keberadaan trans depo justru mendapat penolakan dari masyarakat setempat hingga akhirnya dipindahkan. Sejak saat itu, DLHK tidak lagi dapat melakukan pengangkutan sampah di kawasan tersebut, sementara persoalan sampah kembali muncul.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, DLHK telah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Reza menegaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 66, secara tegas melarang pembakaran sampah rumah tangga yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Terkait kejadian ini, DLHK akan memberikan peringatan terakhir kepada pihak lingkungan setempat. Ketua RT dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan sekaligus diberikan penegasan aturan.
“Upaya sosialisasi dan edukasi sudah sering kami lakukan. Namun, warga tetap enggan bergabung dengan LPS,” tutup Reza.(ilo)



Editor : Edwar Yaman
#pembakaran sampah #dlhk pekanbaru #kelurahan umban sari