PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Selama dua hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, terhitung sejak Senin (2/2) hingga Selasa (3/2), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru sudah mencatat sebanyak 181 teguran kepada pengguna jalan.
Selain teguran, petugas juga melakukan penindakan terhadap empat pelanggaran lalu lintas, dengan rincian dua pelanggaran melalui tilang manual dan dua pelanggaran melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan bahwa pelanggaran yang masih mendominasi selama pelaksanaan operasi antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
"Operasi ini tidak semata-mata melakukan penindakan hukum, namun lebih menekankan pada edukasi dan imbauan agar tercipta budaya tertib berlalu lintas," ujar AKP Satrio, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Petugas di lapangan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Pekanbaru memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE atau tilang elektronik. Selain itu, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pelanggar tertentu yang dinilai masih dapat dibina.
AKP Satrio menambahkan, pihaknya juga menggandeng berbagai komunitas serta elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Selain penindakan, Satlantas Polresta Pekanbaru terus mengintensifkan kegiatan preemtif berupa pembagian brosur dan stiker keselamatan kepada pengguna jalan.
Dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, terdapat sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas penindakan. Di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Sasaran lainnya meliputi kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel, serta kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang.
Selain itu, kendaraan penumpang yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan yang parkir di bahu jalan juga menjadi perhatian petugas.
Melalui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Pekanbaru dapat ditekan.
Editor : Rinaldi