Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnaker Sidak Hotel dan Rumah Sakit di Pekanbaru, Pastikan UMK Rp3,99 Juta Diterapkan

Joko Susilo • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:39 WIB
Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebut pihaknya telah turun langsung mendatangi berbagai perusahaan, mulai dari hotel hingga rumah sakit, guna memastikan UMK benar-benar dijalankan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara intens oleh tim internal Disnaker.

Selain memantau kepatuhan perusahaan, kunjungan tersebut juga menjadi ajang sosialisasi agar para pengusaha memahami secara utuh ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,99 juta.

"Hotel-hotel dan rumah sakit sudah kita datangi untuk mengetahui penerapan UMK. Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara intens. Apalagi sudah bulan Februari, sudah gajian karyawan," tegas Jamal, Rabu (4/2).

Menurutnya, dalam setiap kunjungan, tim Disnaker juga membuka ruang dialog dengan manajemen perusahaan maupun bagian sumber daya manusia (HRD). Hal ini dilakukan untuk menjawab kemungkinan masih adanya kebingungan atau pertanyaan terkait penerapan upah minimum.

"Sekalian kita lakukan sosialisasi UMK. Barangkali masih ada perusahaan atau pengusaha yang ingin mendapatkan kejelasan," ujarnya.

Selain pengawasan lapangan, Disnaker Pekanbaru juga membuka posko pengaduan UMK yang beroperasi setiap hari kerja. Jamal mengimbau para pekerja yang menerima upah di bawah UMK agar tidak ragu melaporkan hal tersebut.

"Jangan takut untuk melapor. Identitas karyawan yang menyampaikan pengaduan kami rahasiakan. Laporan itu penting agar bisa kami tindak lanjuti," katanya.

Hingga saat ini, Jamal mengungkapkan bahwa dari hasil kunjungan lapangan, pihaknya belum menemukan perusahaan yang secara terbuka mengakui membayar upah di bawah UMK. Setiap HRD yang ditemui menyatakan telah menerapkan ketentuan yang berlaku.

"Saat kunjungan, tidak ada yang mengaku membayar di bawah UMK. Karena setiap bertemu HRD, mereka menyampaikan sudah sesuai UMK," tambahnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan di wilayah Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan tersebut dalam memberikan upah kepada karyawannya.

Editor : Rinaldi
#disnaker pekanbaru #umk pekanbaru #sidak hotel