Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hendra Ong Divonis Lebih Rendah dari Anak Buah, Perkara Kepemilikan 1.005 Butir Ekstasi

Hendrawan Kariman • Kamis, 5 Februari 2026 | 19:31 WIB
Terdakwa kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, Hendra Ong, menghadapi sidang di PN Pekanbaru, Rabu (4/2/2026) petang.
Terdakwa kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, Hendra Ong, menghadapi sidang di PN Pekanbaru, Rabu (4/2/2026) petang.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

''Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,'' kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D'Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

Baca Juga: UIR Buka PMB Jalur RPL, Berikut Daftar Program Studinya

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir. Selanjutnya, Gita pun menghubungi Aris.

Aris, yang sampai saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mengatakan pil ekstas itu ada, senilai Rp115 ribu perbutir.

Kemudian, Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa inexnya ada dengan harga Rp115 ribu. Hingga akhirnya, Yana menghubungi terdakwa Hendra Ong untuk mengabarkan perihal barang dan harganya.

Baca Juga: Stok Beras SPHP Aman Jelang Ramadan, Bulog Tembilahan Siapkan 600 Ton

Mendengar itu Hendra Ong setuju dan langsung melakukan transfer uang muka pembelian ke rekening Yana Rp70 juta. Setelah menerima uang itu, Yana menghubungi Arif Hakim untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D’Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, ia langsung disergap Anggota Ditresnarkoba Polda Riau.

Editor : M. Erizal
#vonis terdakwa #sidang vonis #hendra #pil ekstasi