PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pria yang diduga sebagai kurir, pada Rabu (11/2/2026) malam di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kos Affan, kamar No. 4, Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 21.45 WIB.
"Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga laki-laki berinisial Ammar, Diva dan Ramzi," ujar Kompol Jacub, Jumat (13/2/2026).
Di lokasi yang sama, dua perempuan berinisial Indah dan Maya turut diamankan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya berstatus sebagai saksi dan tidak terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Selanjutnya, kedua perempuan tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kompol Jacub juga menegaskan bahwa para terduga pelaku dua orang perempuan tersebut yang diamankan tidak memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih, melainkan hanya sebatas pertemanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik Ammar.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu kantong kain warna kuning berisi satu plastik klip bening berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening di dalam kamar pelaku.
Dari hasil interogasi, Ammar mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A (dalam penyelidikan). Komunikasi dilakukan menggunakan handphone milik Ramzi. Sabu tersebut dijemput oleh Ammar bersama Diva di Jalan Ronggo Warsito dengan sistem lempar.
"Para tersangka ini menunggu perintah dari A untuk mengantarkan barang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan," jelas Kompol Jacub.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan seberat 46,01 gram. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pelaku lain yang terlibat.
Editor : M. Erizal