PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Indragiri Hilir (Inhil) Arsalim, menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar Senin (23/2) JPU menuntut mantan Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Inhil dihukum selama 2 tahun 8 bulan penjara.
”Menuntut terdakwa Arsalim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar JPU Aditya.
JPU dalam tuntutannya berkeyakinan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Terdakwa Arsalim juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp170 juta. Ini merupakan sisa uang hasil perbuatan dugaan korupsi yang sepenuhnya belum dikembalikan ke negara.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Hendri akan mengajukan pembelaan. Menanggapi itu, majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim langsung menunda sidang hingga pekan depan.
Perkara dugaan korupsi zakat ini dilakukan Arsalim bersama-sama dengan M Yunus Hasby (almarhum) selaku Ketua Baznas Inhil.
Ini berawal ketika Baznas Inhil mengadakan kegiatan pembagian zakat Paket Premium Ramadan tahun 2024. Paket yang disediakan sebanyak 3.000 dengan total anggaran Rp1,69 miliar. Editor : Arif Oktafian