PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.
Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi, menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu shain gandum (makanan pokok yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.
Jika ditimbang, setara dengan 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran pada saat pembayaran zakat fitrah.
"Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat," ujar Syahrul Mauludi, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat di masjid dan musala, Baitul Mal, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sementara itu, zakat maal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Syahrul juga mengingatkan agar seluruh panitia zakat melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada KUA kecamatan untuk direkap dan diteruskan ke Kemenag Kota Pekanbaru paling lambat 10 Syawal 1447 H.
"Kami mengimbau agar pengelolaan zakat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
*Jenis Beras
Pandan Wangi Special SLX
Pandan Wangi
Ramos
Solok/anak daro
Mundam
Belida
Topi Koki
Bulog
*Harga/kg
Rp19.333
Rp18.700
Rp18.500
Rp18.167
Rp18.000
Rp16.357
Rp16.357
Rp12.800
*Kilogram
2,5
*Nilai Zakat Fitrah
Rp48.333
Rp46.750
Rp46.250
Rp45.418
Rp45.000
Rp40.893
Rp40.893
Rp32.000