Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besaran Zakat Fitrah Ditetapkan, Terendah Rp32.000, Tertinggi Rp48.333

Joko Susilo • Kamis, 26 Februari 2026 | 10:27 WIB

Grafis Zakat Fitrah
Grafis Zakat Fitrah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran. Dari daftar yang diedarkan Kemenag, jumlah besaran zakat fitrah yang diuangkan tertinggi Rp48.333 dan terendah Rp32.000.

Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu sha’in gandum (makanan pokok yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.

Jika ditimbang, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran pada saat pembayaran zakat fitrah.

”Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi Rabu (25/2).

Editor : Arif Oktafian
#syahrul mauludi #ditetapkan #kemenag pekanbaru #zakat fitrah 1447 H #pekanbaru