PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran. Dari daftar yang diedarkan Kemenag, jumlah besaran zakat fitrah yang diuangkan tertinggi Rp48.333 dan terendah Rp32.000.
Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyampaikan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk satu sha’in gandum (makanan pokok yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap Nona.
Jika ditimbang, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, maka disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasaran pada saat pembayaran zakat fitrah.
”Untuk Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan paling rendah Rp32.000 dan paling tinggi Rp48.333 per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahrul Mauludi Rabu (25/2). Editor : Arif Oktafian