PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru memasuki babak baru.
Setelah beberapa hari lalu proses penyidikan dinyatakan lengkap, maka sejak Kamis (26/2/2026), berkasa perkara dengan tersangka Jhonny Andrean ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko. Menurutnya, proses Tahap II yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru, jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru secara resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Tim JPU.
''Tahap II, penyerahan tersangka dan bermas perkara, telah dilaksanakan di Rutan Pekanbaru,'' ujar Mey Ziko.
Usai tahap II, kata Mey Ziko, tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
''Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan,'' sambungnya.
Mei Zimo menyebut ada lima orang Jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum dalam perkara tersebut. Menjelang itu Jhonny Andrean akan tetap ditahan di Rutan Pekanbaru dalam 20 hari ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan. Dari dalamnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, antara lain dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lainnya.
Temuan itu selanjutnya dibahas dalam gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus bergulir.
Editor : M. Erizal