PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Posyandu Kuntum Sekaki Hiasan Penuh RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya telah melaksanakan program 6 Standar Pelayanan Minimun (SPM) sejak Januari 2026. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyadu).
Ketua Posyandu Kuntum Sekaki Hiasan Penuh RW 01 Umi Aisyah SH didampingi Pembina Posyandu RW 01 Nofrilawati, Sekretaris Dwi Rahayu dan Bendahara Erlinda kepada Riau Pos, Senin (2/3) di sela-sela pelayanan Posuandu mengatakan, selama ini warga hanya mengenal Posyandu yang melayani bidang kesehatan untuk siklus hidup, namun kini telah memiliki konsep baru mengintegrasikan pelayanan program 6 SPM tersebut.
Dikatakannya, 6 SPM itu terdiri dari Bidang Pendidikan berkaitan dengan kualitan pendidikan, akses pendidikan, hambatan pendidikan dan lain-lain. Bidang Kesehatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan semua umur dan permasalahannya. Bidang Pekerjaan Umum berkaitan dengan perbaikan infrastruktur, pemeliharaan lingkungan, penyediaan fasilitas dan lain-lain. Selanjutnya Bidang Perumahan Rakyat terkait bantuan perbaikan rumah, pembangunan rumah layak huni, tata ruang pemukiman dan lainnya.
Kemudian ada Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang berfokus pada ketertiban dan menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Terakhir Bidang Sosial yang berhubungan dengan bantuan sosial masyarakat yang membutuhkan, pendampingan kasus sosial dan pengembangan kegiatan sosial. ”Dengan program ini, masyarakat dapat datang ke Posyandu dan berkeluh kesah terkait 6 SPM tersebut. Kami para kader akan mencatat dan segera melaporkan hal-hal yang disampaikan masyarakat ke instansi terkait,” terangnya. Editor : Arif Oktafian