Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dugaan Korupsi Penyaluran KUR, Kejari Pekanbaru Tetapkan Empat Tersangka

Hendrawan Kariman • Selasa, 3 Maret 2026 | 22:39 WIB

Para tersangka (rompi orenge) saat berada di Kejari Pekanbaru sebelum ditahan di Rutan dan Lapas, Selasa (3/3/2026).
Para tersangka (rompi orenge) saat berada di Kejari Pekanbaru sebelum ditahan di Rutan dan Lapas, Selasa (3/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, Selasa (3/3/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial IRH, mantri di bank tersebut, dan Ar berperan sebagai calo yang mencari debitur. Dua tersangka lainnya, FSS dan AM disinyalir sebagai pihak yang menikmati kredit. Usai ditetapkan statusnya, keempat tersangka langsung ditahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, penetapan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah melalui serangkaian proses penyidikan.

"Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023," ujar Mey Ziko.

Mey Ziko menjabarkan, kasus bermula pada 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur. Masing-masing debitur memperoleh plafon kredit sebesar Rp100 juta.

Sesuai ketentuan, salah satu syarat utama penerima KUR Mikro adalah memiliki dan menjalankan usaha secara aktif. Namun pada praktiknya, para debitur yang menerima kredit tersebut diduga tidak memenuhi syarat tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa persetujuan dan pencairan kredit hanya didasarkan pada dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai. Proses pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur juga tidak dilakukan," jelasnya.

Selanjutnya, fasilitas kredit tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke unit kerja sesuai domisili debitur, yakni ke Unit Rumbai. Akibat hal ini langsung berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) pada unit tersebut.

Tindak culas ini mulai tercium pada Juli 2023 saat Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN itu melakukan audit. Hasilnya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.

Akibat peristiwa itu, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Mei Ziko menyebutkan, para tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor jo Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka. "Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Pekanbaru," tutup Mey Ziko.

Editor : Rinaldi
#korupsi penyaluran kur #Empat Tersangka #kejari pekanbaru