PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dipahami dan dilaksanakan oleh setiap muslim. Namun pada pelaksanaannya, umat muslim sering mempertanyakan apakah lebih baik memberikan zakat secara langsung kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui lembaga amil zakat.
Menanggapi ini, pimpinan cabang Dompet Dhuafa Riau, Hendi Mardika menjelaskan, bahwa zakat bisa disalurkan langsung kepada mustahik. Namun, para pakar filantropi Islam menganjurkan penyaluran zakat melalui lembaga amil zakat resmi.
”Setidaknya ada beberapa alasan utama. Pertama, aspek legalitas dan kepastian hukum. Lembaga resmi menjamin pengelolaan sesuai regulasi dan prinsip syariah,” kata Hendi Mardika, Rabu (4/3).
Kedua, kepastian distribusi tepat sasaran. ”Lembaga amil zakat memiliki sistem verifikasi untuk memastikan dana tersalurkan sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lembaga seperti Dompet Dhuafa Riau selalu menjadi pilihan tempat mustahik mengadu dan mengajukan bantuan sepanjang tahun. Mulai dari persoalan biaya berobat, modal usaha, biaya sekolah dan lainnya. Editor : Arif Oktafian