Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

26 Ekor Gajah Mati di TNTN sejak 2015 Pelaku Bisa Dijerat TPPU

Hendrawan Kariman • Kamis, 5 Maret 2026 | 14:08 WIB

Setiap kematian gajah merupakan peristiwa yang sanggat serius.Hilang nya bagaian kepala menunjukkan indikasi kuat ada nya pemburuan liar.
Setiap kematian gajah merupakan peristiwa yang sanggat serius.Hilang nya bagaian kepala menunjukkan indikasi kuat ada nya pemburuan liar.

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Pengungkapan kasus kematian Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada Kamis (26/2), menandai dua hal sekaligus. Baik negatif maupun positif.

Negatifnya, kematian anak gajah ini menambah daftar panjang kematian gajah Sumatera di wilayah konservasinya, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Total sudah 26 ekor mati sejak 2015.

Sementara sisi positifnya, kini penegakan hukum ter­hadap para pelaku mengalami proses sangat cepat. Kematian gajah yang kerap tidak terungkap, kali ini dalam beberapa hari saja tersangka langsung ditangkap.

Pada pengungkapan satu kasus terbaru satwa terancam punah ini juga memperkuat satu hipotesis. Kerusakan akibat perambahan TNTN, yang jelas-jelas melanggar hukum, berbanding lurus dengan daftar panjang kematian gajah di sana. Catatan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Supartono, sejak SK terakhir penetapan Tesso Nilo sebagai Taman Nasional pada 2015, sebanyak 26 ekor gajah mati di sana. Baik karena sakit ataupun dibunuh, baik gajah jinak maupun gajah liar.

Mantan Kepala Balai TNTN ini merinci, delapan gajah mati pada 2015, dua ekor pada 2016, dua ekor pada 2018, satu ekor pada 2019, tiga ekor pada 2020, tiga ekor pada 2023, dan dua ekor pada 2024.


Lalu pada 2025 ada 1 kasus kematian disusul dua kematian lagi pada tahun ini. Itu termasuk kematian terbaru yang langsung terungkap siapa tersangkanya di Lubuk Kembang Bunga, Ukui.

Supartono turut mengakui, banyak pemicu kematian gajah di TNTN selama lebih dari 10 tahun terakhir ini akibat konflik dengan manusia. Pemicunya, habitat gajah TNTN dirambah secara agresif dan berunah menjadi kebun kelapa sawit ilegal.

‘’Penyebab utama karena rusaknya habitat gajah. Lebih dari 40 ribu hektare hutan TNTN telah berubah menjadi kebun sawit ilegal dan permukiman liar. Hilangnya habitat alami menyebabkan gajah makin sering berkonflik dengan manusia,’’ jelas Supartono.

Menurut Supartono, BBKSDA Riau telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk menyelamatkan populasi gajah di TNTN. Pihaknya juga melakukan pemasangan GPS Collar, termasuk melakukan pelestarian dan pengayaan habitat alami yang tersisa.

Pihaknya terus menjalin komunikasi dan kolaborasi, baik bersama organisasi masyarakat, raihan dukungan dari swasta maupun bersama aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi.

‘’Setiap kematian gajah merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar,’’ ujarnya.

Supartono juga menegaskan, BBKSDA Riau mendukung penuh Polda Riau mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. ‘’Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,’’ tegasnya.

Perlu menjadi ingatan bersama, kata Supartono, bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Menko Yusril Sebut Tidak Perlu Ada Parliamentary Threshold

Supartono menekankan, regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar. Maka pihaknya mendukung penuh seluruh proses penanganan setiap kasus kematian gajah berjalan tegas, transparan dan sesuai aturan hukum berlaku.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengamankan 15 orang tersangka terkait perburuan seekor gajah di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tiga orang masih dicari dan telah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut dari beberapa tersangka tidak tertutup kemungkinan untuk dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, dari salah satu pelaku sudah ada yang menjadi residivis alias melakukan tindak kejahatan yang sama berulang. “Tidak tertutup kemungkinan (TPPU),” ujar Kombes Ade.

Sehari sebelumnya, Ade mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No.5/1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Polisi juga menerapkan Pasal 306 UU No.1/2023 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU No.1/2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diduga terlibat dalam praktik jual beli organ hewan di lindungi. Yakni seekor gajar yang ditembak mati di Hutan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Perannya berlapis. Mulai dari pemburu, pemotong kepala, pemodal, kurir, perantara, hingga perajin pipa rokok berbahan gading.

Di Kabupaten Sukoharjo, gading diolah menjadi pipa rokok. Sepuluh batang pipa sempat dipasarkan, dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang bagi perantara. “Seluruh mata rantai kami bongkar. Ini jaringan terstruktur, bukan aksi spontan,” kata Ade.

Salah satu nama yang disorot penyidik adalah FA (62). Ia diduga menjadi pengendali peredaran sekaligus penyandang dana. Polisi menyebut FA membeli gading Rp5 juta per kilogram (kg) dari pemburu, lalu menjualnya kembali dengan selisih besar.

Rekam jejaknya pun tidak bersih. Ia pernah terjerat kasus serupa pada 2015. Dari penggeledahan, aparat menemukan barang bukti lain berupa kuku dan taring harimau serta sisik trenggiling, indikasi bahwa praktik perburuan tidak berhenti pada satu spesies. “Dari satu kasus, kami menemukan jaringan perburuan satwa dilindungi yang terorganisir,” ujar Ade Kuncoro lagi. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FA diduga mengajari masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Ukui cara berburu satwa liar, termasuk menyediakan amunisi. Tak hanya itu, FA juga berperan membeli hasil buruan dari para pemburu dengan harga tertentu, lalu menjualnya kembali dengan nilai lebih tinggi.

Polisi menduga ia memperoleh keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut. “Dari pemburu dia membeli gading tersebut Rp5 juta per kilogram. Total ada 7,6 kilogram berat gading. Kemudian oleh FA dibayar ke pemburu sebesar Rp30 juta. Rp5 juta dipotong beli amunisi,” terang Kombes Ade.

Dari tangan FA sampai ke tangan penadah terakhir, gading seberat 7,6 kg yang dibawa dari Pelalawan tersebut terjual hingga Rp130 juta. Dengan perkiraan harga Rp17 juta per kg. “FA ini bukan pemain baru. Ia pernah divonis bersalah dalam kasus perburuan satwa liar pada 2015 di wilayah Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis,” ungkap Ade.

Lebih jauh, penyidik juga menemukan indikasi bahwa FA memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Hal ini masih terus didalami guna menelusuri alur distribusi dan potensi perdagangan internasional bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dikuasai FA. Di antaranya kuku harimau, sisik trenggiling, serta taring harimau yang diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.(das)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN dan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#tntn #bbksda #gajah