JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang meminta Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau untuk segera menyelesaikan persoalan monopoli pemasok.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri 326 pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut Nanik menegaskan bahwa yayasan maupun mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak diperbolehkan memonopoli pasokan bahan baku pangan.
Diungkapkan Nanik, pihak yayasan atau mitra yang terbukti memonopoli pasokan bahan pangan, apalagi sampai memaksa kepala SPPG untuk hanya menerima pasokan dari satu atau dua pemasok tertentu, akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional dapur atau suspend.
“Besok sampaikan pagi-pagi ke mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa barusan bertemu dengan Ibu Waka yang galak banget. Kalau bilang disuspend, akan disuspend benar-benar. Minta 15 supplier. Bisa? Minggu ini harus berubah,” kata Nanik, Minggu (8/3/2026), seperti dilansir dari Jawapos.com.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri 326 pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam forum itu, Nanik meminta kepala SPPG yang memiliki pemasok bahan pangan kurang dari lima unit usaha untuk maju.
Dari hasil tersebut, terdapat sembilan kepala SPPG yang mengaku hanya memiliki supplier terbatas.
Nanik menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, SPPG wajib memberdayakan berbagai pelaku usaha lokal seperti koperasi merah putih, koperasi desa, BUMDes, UMKM, petani, dan peternak secara langsung.
Ketentuan ini juga tercantum dalam petunjuk teknis tata kelola program MBG.
Berdasarkan aturan tersebut, SPPG diwajibkan menggunakan produk UMKM serta bahan pangan yang berasal dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan masyarakat di sekitar dapur MBG.
“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan pangan,” tegas Nanik.
Dalam kesempatan itu, Nanik yang juga membidangi komunikasi publik dan investigasi di BGN memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau untuk segera menyelesaikan persoalan monopoli pemasok.
Ia bahkan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada mitra SPPG untuk menambah jumlah pemasok bahan pangan.
“Datangi mitranya, lalu tanyakan apakah dia mau saya suspend atau menambah supplier. Saya beri waktu satu minggu. Saya suspend dengan waktu yang tidak tertentu kalau mitra tidak mencari 15 supplier. Artinya dalam sistem keuangan Maker harus ada 15 supplier,” ujarnya.
Menurut Nanik, mitra memang diperbolehkan menampung pelaku UMKM sebagai pemasok bahan pangan. Namun hal itu tidak boleh berujung pada praktik monopoli.
Ia mencontohkan bahwa setiap jenis bahan pangan seharusnya memiliki pemasok yang berbeda, seperti supplier tempe, tahu, ayam, daging, telur, hingga buah-buahan. Bahkan untuk jenis buah pun seharusnya berasal dari pemasok yang berbeda. “Kalau jadi satu semua, itu tidak benar,” tutur Nanik.
Nanik juga menjelaskan, mitra diperbolehkan membina petani kecil agar dapat menjadi pemasok bagi SPPG. Misalnya, jika beberapa petani kecil hanya mampu menghasilkan sedikit hasil panen, mitra dapat membantu menggabungkan mereka dalam satu usaha dagang (UD) hingga memiliki rekening sendiri.
Namun demikian, praktik tersebut tetap tidak boleh mengarah pada monopoli pasokan. “Kalian mengerti monopoli, kan? Jangan mau. Semua di sini tidak boleh diintervensi mitra,” tegasnya.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepala SPPG, pengawas gizi, maupun pengawas keuangan memang tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan supplier. Tugas mencari pemasok merupakan tanggung jawab mitra.
Meski begitu, jumlah serta identitas supplier harus diketahui dan diawasi oleh kepala SPPG. “Di juknis disebutkan harus sepengetahuan kepala SPPG. Kalau kamu tahu hanya satu supplier dan itu salah, masa kamu diam saja?” ucap Nanik.
Dalam rapat tersebut, seorang kepala SPPG juga melaporkan bahwa dapur mereka hanya memiliki dua supplier yang dikelola mitra, dengan alasan UMKM setempat tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menanggapi hal itu, Nanik menegaskan bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tidak ada kewajiban bagi UMKM untuk memiliki NIB maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar dapat menjadi pemasok.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP, tidak perlu CV, tidak perlu PT. Perpres 115 tidak mewajibkan itu. Kalau tidak memiliki NPWP, bisa memakai NPWP BGN,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan kebijakan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar dapur MBG. Yang terpenting, kata dia, para pelaku usaha memiliki rekening untuk transaksi.
Nanik juga mengingatkan bahwa setiap SPPG wajib menyerap bahan pangan dari petani, peternak, nelayan, serta UMKM lokal di sekitar dapur MBG.
Apabila bahan pangan tidak tersedia di sekitar dapur, maka dapat diambil dari desa lain dalam kecamatan yang sama. Jika masih tidak tersedia, pemasok dapat dicari dari kecamatan lain dalam satu kabupaten. Barulah jika benar-benar tidak ada, bahan pangan boleh diambil dari kabupaten lain.
Editor : M. Erizal