Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Berjualan di Badan dan Trotoar Jalan, PKL Ditertibkan

Dofi Iskandar • Selasa, 10 Maret 2026 | 10:40 WIB

Petugas Satpol PP melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru, Senin (9/3/2026).
Petugas Satpol PP melakukan penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan Arifin Ahmad kota Pekanbaru, Senin (9/3/2026).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Arifin Achmad, Senin (9/3) siang. Penertiban ini dilakukan karena sejumlah lapak pedagang dinilai melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan hingga trotoar sebagai tempat berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Menurutnya, keberadaan lapak PKL yang memakan badan jalan hingga bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan serta mengurangi fungsi fasilitas umum seperti trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

”Kami mengimbau para pedagang kaki lima agar tidak berjualan di sepanjang Jalan Arifin Achmad dengan menggunakan badan jalan maupun bahu jalan,” ujar Yuliarso, Senin (9/3).

Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Pekanbaru tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari nafkah dengan berjualan. Namun demikian, para pedagang diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan berjualan di lokasi yang telah disediakan.

Yuliarso juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, maupun area di atas drainase untuk berjualan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu fungsi fasilitas tersebut serta berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan terganggunya sistem drainase.

Editor : Arif Oktafian
#jalan arifin achmad #Satpol PP #Pkl ditertibkan #berjualan di atas trotoar