PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi III DPRD Provinsi Riau berencana memanggil manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk meminta penjelasan secara terbuka terkait investasi pada sumur minyak serta besaran keuntungan yang dihasilkan perusahaan tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan sektor energi, khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam di daerah.
Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menegaskan, pihaknya membutuhkan data yang jelas dan lengkap dari PHR agar masyarakat mendapatkan gambaran yang sebenarnya mengenai pengelolaan minyak dan gas di wilayah kerja Rokan.
“Daerah tidak boleh hanya puas dengan PI (Participating Interest) 10 persen saja. KPK sudah mengingatkan, kita wajib tahu bagaimana pengelolaan migas ini secara utuh. Berapa sumur yang sudah dibor, berapa yang benar-benar menghasilkan, dan berapa keuntungan murninya. Rakyat Riau berhak tahu itu,” sebut Edi Basri, Kamis (12/3).
Menurutnya, keterbukaan informasi terkait investasi dan keuntungan perusahaan sangat penting karena sektor migas merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara maupun daerah.
Ia menilai selama ini masih banyak informasi yang belum sepenuhnya disampaikan secara terbuka kepada publik. Padahal, masyarakat Riau memiliki kepentingan besar terhadap pengelolaan sumber daya tersebut karena berkaitan langsung dengan potensi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, DPRD Riau merasa perlu memanggil pihak PHR untuk memberikan penjelasan secara transparan dalam forum resmi. “Kami pastikan panggil mereka (PHR, red). Kita tanyakan masalah dana investasi SDA itu. Kita tidak mau daerah hanya dapat sisanya, sementara proses pengelolaannya tertutup,” ujar Politisi Parta Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, langkah pemanggilan tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah Riau. Komisi III ingin semua proses pengelolaan migas berjalan sesuai aturan, termasuk dalam hal investasi, produksi, hingga pembagian keuntungan.
Transparansi ini dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Selain itu, DPRD Riau juga ingin mengetahui secara rinci berapa besar dana investasi yang telah dikeluarkan PHR untuk pengembangan sumur minyak di wilayah kerja mereka. “Informasi tersebut dianggap penting untuk menilai kinerja perusahaan sekaligus melihat dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah,” paparnya.
Para anggota dewan menilai bahwa perusahaan yang mengelola sumber daya alam strategis harus bersikap terbuka. Dengan keterbukaan data, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sekaligus memastikan bahwa pengelolaan migas memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Komisi III DPRD Riau juga menegaskan bahwa pemanggilan PHR bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperoleh kejelasan informasi. “Kami berharap manajemen perusahaan dapat menjelaskan secara detail mengenai kondisi operasional, investasi sumur, serta keuntungan yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi dan produksi migas,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga ingin memastikan bahwa pengelolaan wilayah kerja migas tersebut berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini sejalan dengan dorongan berbagai pihak agar sektor energi, khususnya migas, dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pengawasan terhadap PHR juga berkaitan dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari pengelolaan sumber daya alam. DPRD Riau berharap perusahaan tersebut tidak hanya fokus pada produksi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(adv/nda)
Editor : Arif Oktafian