Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mantan Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Simpan Stempel BPK RI hingga Kemendagri

Hendrawan Kariman • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:50 WIB

Terdakwa Jhonny Andrean menghadapi dakwaan perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru pada Selasa (17/6/2026).
Terdakwa Jhonny Andrean menghadapi dakwaan perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru di PN Pekanbaru pada Selasa (17/6/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Stempel Sekretaris Jenderal (Setjen) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia hingga stempel Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi barang bukti yang dikuasai Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (17/3/2026).

Jhonny Andrean yang duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Mengenakan baju tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru, ia duduk tepat dihadapkan Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis yang memimpin sidang.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, Jhonny diduga dengan sengaja merintangi atau menghambat proses penggeledahan pada dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) yang sedang disidik jaksa.

Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.

Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.

Stempel-stempel tersebut, selain berasal dari sejumlah daerah seperti Provinsi Sumatra Barat hingga Sekretariat DPRD DKI Jakarta, ternyata juga ada stempel Sekretariat Jendral BPK RI hingga stempel Sekretariat Jendral Kemendagri.

''Atas perbuatannya ini patut diduga terdakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan,'' ujar JPU.

Atas dakwaan JPU tersebut, Jhonny Andrean, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menundang sidang hingga 6 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Hingga kini Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi yang akhirnya turut menyeret Jhonny Andrean ini. Sejumlah pejabat telah diperiksa terkait dugaan kasus ini, termasuk Sekwan Hambali Nanda Manurung.

Editor : M. Erizal
#dprd pekanbaru #Jhonny Andrean #mantan ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru #sidang korupsi