PEKANBARU (RIAUPos.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan monitoring ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pasca libur Idulfitri. Pegawai yang tidak masuk kerja atau memperpanjang masa libur tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, pengawasan ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal setelah libur panjang. Ia mengingatkan seluruh pegawai agar kembali bekerja tepat waktu sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemko Pekanbaru tetap memberlakukan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026. Dalam penerapannya, sebagian pegawai bekerja di kantor, sementara sebagian lainnya bekerja secara fleksibel sesuai penugasan.
"Penentuan pegawai yang menjalankan WFO dan WFA sudah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD, menyesuaikan dengan karakteristik pekerjaan," ujar Ingot, Selasa (24/3).
Ia menekankan, meskipun ada skema kerja fleksibel, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh OPD diminta memastikan kinerja tetap maksimal selama periode tersebut.
Editor : Rinaldi