Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

13 Aduan THR di Pekanbaru Tuntas, Disnaker Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Joko Susilo • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:40 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 13 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan hingga H-7 Idulfitri. Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dan dipastikan tuntas sebelum hari raya.

Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan yang dilaporkan telah memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah menindaklanjuti dan seluruh THR karyawan sudah dibayarkan,” ujarnya Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, terdapat satu kasus keterlambatan pembayaran THR. Namun, persoalan tersebut berhasil diselesaikan sebelum Idulfitri. Keterlambatan itu terjadi karena status kontrak karyawan yang bersangkutan telah berakhir.

Meski seluruh aduan telah dituntaskan, Disnaker Pekanbaru tetap membuka layanan pengaduan THR hingga setelah Idulfitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada hak karyawan yang terabaikan.

“Kami mengimbau karyawan yang belum menerima THR agar segera melapor. Pengaduan tetap kami layani hingga setelah lebaran,” jelasnya.

Selain pengaduan THR, Disnaker Pekanbaru juga menerima berbagai pengaduan lain terkait persoalan ketenagakerjaan. Layanan ini dibuka untuk membantu pekerja dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dengan perusahaan.

Ia menegaskan, seluruh pengaduan tahun ini telah diselesaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melindungi hak-hak pekerja.(ilo)

Editor : Edwar Yaman
#hak karyawan #disnaker pekanbaru #aduan thr #thr