PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi wajib bagi jemaah calon haji reguler tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Vaksinasi yang diberikan meliputi vaksin meningitis dan polio sebagai bagian dari persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Pekanbaru, Hj Haryati SE MESy menegaskan bahwa seluruh jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Vaksinasi meningitis dan polio ini merupakan syarat wajib bagi jemaah haji. Kami mengimbau seluruh jemaah agar hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Haryati, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menambahkan, kepatuhan terhadap jadwal akan membantu kelancaran proses pelayanan dan menghindari penumpukan antrean di lokasi vaksinasi.
“Dengan datang sesuai jadwal, pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan tertib dan tidak terjadi penumpukan. Ini juga demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Pelaksanaan vaksinasi dijadwalkan selama empat hari, mulai 30 Maret hingga 2 April 2026, dengan pembagian berdasarkan kecamatan. Pada Senin (30/3/2026), vaksinasi diperuntukkan bagi jemaah dari Kecamatan Marpoyan Damai, Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur. Selasa (31/3/2026) untuk Kecamatan Bukit Raya dan Sukajadi.
Selanjutnya pada Rabu (1/4/2026), vaksinasi bagi jemaah dari Kecamatan Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Sail, dan Limapuluh. Sementara Kamis (2/4/2026), diperuntukkan bagi jemaah dari Kecamatan Bina Widya, Payung Sekaki, Senapelan, dan Pekanbaru Kota.
Seluruh kegiatan vaksinasi dipusatkan di Puskesmas Simpang Tiga, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pemerintah mengimbau para jemaah untuk membawa dokumen yang diperlukan serta menjaga kondisi kesehatan saat mengikuti vaksinasi, sebagai bagian dari persiapan menuju pelaksanaan ibadah haji yang aman dan lancar.(ilo)
Editor : Edwar Yaman