Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DLHK Pekanbaru Panggil Warga Penebang Pohon di Belakang Hotel Aryaduta, Terancam Pidana jika Tak Kooperatif

Edwar Yaman • Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra SIP MSi saat memanggil seorang warga yang diduga melakukan penebangan pohon di kawasan belakang Hotel Aryaduta.
Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra SIP MSi saat memanggil seorang warga yang diduga melakukan penebangan pohon di kawasan belakang Hotel Aryaduta.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memanggil seorang warga yang diduga melakukan penebangan pohon di kawasan belakang Hotel Aryaduta. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah awal penanganan sekaligus klarifikasi terhadap tindakan yang dilakukan.

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra SIP MSi menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, maka kasus tersebut dapat diarahkan ke ranah pidana.

“Kalau tidak kooperatif, baru kita arahkan ke pidana,” tegas Reza Aulia Putra, Kamis (26/3.2026).

Ia menyebut, langkah ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa Pemko Pekanbaru serius dalam menjaga dan melindungi lingkungan, khususnya terhadap pohon penghijauan di ruang publik.

“Ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwasanya Pemko serius dalam memberikan penanganan terhadap lingkungan ini,” ujarnya.

Reza menambahkan, komitmen menjaga lingkungan juga sejalan dengan visi pimpinan daerah. Menurutnya, baik Kapolda maupun Wali Kota Pekanbaru memiliki perhatian yang sama terhadap upaya pelestarian lingkungan.

“Apalagi bapak Kapolda dan Pak Wali Kota juga mempunyai konsep yang sama terhadap lingkungan ini,” pungkasnya.

Seorang warga Kota Pekanbaru membuat surat pernyataan terkait tindakan pemangkasan pohon penghijauan milik pemerintah tanpa izin. Dalam surat tersebut, warga tersebut mengakui telah melakukan pemangkasan pohon di jalur hijau Jalan Seberut pada 25 Maret 2026.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Pekanbaru atas tindakan yang dilakukannya. Ia juga menyadari bahwa perbuatannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi dikenakan sanksi hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk melakukan penanaman kembali di lokasi tersebut dengan menyediakan 30 batang pohon jenis mahoni dengan tinggi sekitar dua meter. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk merawat dan menjaga pohon yang ditanam agar dapat tumbuh dengan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, ia juga menyatakan siap melakukan penggantian apabila pohon yang telah dipangkas mengalami kematian, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia turut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang, dan siap diproses secara hukum apabila kembali melakukan pelanggaran serupa.
Surat pernyataan tersebut dibuat dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan ditandatangani di Pekanbaru pada 26 Maret 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.(ilo)



Editor : Edwar Yaman
#Reza Aulia #Penebang Pohon #dlhk pekanbaru