Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Beri Sanksi Penebang Pohon Pelindung, 30 Pohon Wajib Ditanam Kembali

Prapti Dwi Lestari • Kamis, 26 Maret 2026 | 16:33 WIB

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra bersama oknum penebangan pohon pelindung Imam Ghazali dan para saksi menandatangani perjanjian, Kamis (26/3/2026).
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra bersama oknum penebangan pohon pelindung Imam Ghazali dan para saksi menandatangani perjanjian, Kamis (26/3/2026).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kasus penebangan pohon pelindung di Jalan Seberut Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya di belakang Hotel Aryaduta Pekanbaru yang sempat dipangkas oleh oknum masyarakat kini diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026), usai mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi dan memanggil pihak yang bersangkutan yang diketahui bernama Imam Ghazali untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan, Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lantas memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang sebanyak lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya tanpa izin. "Benar hari ini kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," ucapnya.

Diungkapkan Reza lagi, usai mendapatkan klarifikasi dari yang bersangkutan, DLHK Pekanbaru lantas memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.

Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali. "Tadi yang bersangkutan juga sudah kita minta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.

Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang kebagian rumah yang dapat menimpa anggota keluarganya.

Namun sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, sudah tidak dibenarkan lagi menebang pohon baik jalan protokol sampai ke jalan lingkungan sekalipun.

"Tadi yang bersangkutan juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut dan berjanji akan merawat kembali pohon pelindung yang rusak tersebut," ucapnya.

Di sisi lain, oknum penebang pohon Imam Ghazali meminta maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru atas tindakannya yang menyuruh orang untuk memangkas pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.

Hal tersebut dilakukannya untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti dahan pohon yang tumbuh dan dapat membahayakan keselamatan anggota keluarganya.

"Saya memohon maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji akan merawat dan menanam kembali pohon pelindung tersebut. Saya tidak bermaksud ataupun berniat untuk merusak pohon pelindung tersebut. Sekali lagi saya memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru atas tindakan saya," ucapnya.

 

Editor : Rinaldi
#sanksi penebang pohon #pemko pekanbaru #pohon pelindung